SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang wanita berinisial AS, usia 22 tahun, warga Kelurahan Sungai Keledang.
AS menjadi tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, tersangka membunuh bayinya dengan cara mencelupkan kepalanya ke dalam gayung berisi air.
"Awalnya tersangka ini hamil, selama masa kehamilannya tidak diketahui keluarganya, baik orangtua maupun saudara-saudaranya," kata Ary Fadli, didampingi Kapolsek Samarinda Seberang AKP Bitab dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).
"Pada saat di kamar mandi, ternyata melahirkan bayi tersebut. Setelah sesaat melahirkan, karena panik, kemudian tersangka ini melakukan kekerasan sehingga bayi tersebut meninggal," lanjut Kapolres menjelaskan.
Tersangka kemudian membungkus bayinya menggunakan plastik hitam dan menyimpannya di dalam termos.
"Kemudian tersangka bersih-bersih, tersangka kembali ke kamar untuk beristirahat," ujarnya.
Namun perempuan muda tersebut akhirnya mengalami pendarahan, karena ari-ari sang bayi masih ada di dalam perutnya.
Pihak keluarga yang menyangka putrinya mengalami masalah haid, kemudian memeriksakannya ke Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan oleh petugas jaga, kemudian ditemukan ada kejanggalan dari hasil pemeriksaan terkait keluhan dari yang bersangkutan," terang Kapolres.
Petugas medis menemukan luka pada kemaluan AS dan masih terdapat ari-ari bayi yang disertai pendarahan usai melahirkan.
Dari situlah kemudian petugas medis meminta keterangan AS. Perempuan muda tersebut mengaku baru saja melahirkan bayi laki-laki dalam keadaan hidup dengan proses persalinan normal di dalam WC rumah, pada hari Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 23.50 WITA.
"Saat itu yang bersangkutan panik karena kelahiran bayi tersebut disertai dengan suara tangisan," ungkap Ary.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 76 Huruf C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini awalnya tidak dilaporkan ke polisi, namun sekuriti perumahan yang mengetahui kasus tersebut melapor kepada Babinkamtibmas Polsek Samarinda Ulu, Aipda Hendri pada hari Kamis (14/12/2023), pukul 10.44 Wita.