Kendaraan roda dua dapat membeli Pertalite mulai pukul 06.00–22.00 WITA, sedangkan roda empat dari pukul 18.00–22.00 WITA.
Dishub Samarinda juga telah membuatkan spanduk tentang kebijakan baru tersebut.
"Khusus pembelian BBM subsidi ada jam tertentu. Kalau Pertamax, kendaraan roda empat boleh membeli di luar jam yang telah diatur," katanya.
Pemilik kendaraan roda empat yang kehabisan bahan bakar di luar waktu yang ditentukan itu, diminta membeli BBM non-subsidi.
Saiful mengatakan surat edaran Dishub Samarinda bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku pengetap yang membeli BBM bersubsidi dari SPBU untuk dijual lagi dengan harga lebih tinggi, yang seringkali berupa POM mini.
"Tapi tujuan utamanya adalah mengurai kemacetan. Beberapa bulan terakhir, setiap SPBU pasti macet karena ada antrean panjang kendaraan," ujarnya.
Pantauan wartawan di SPBU Juanda Samarinda, kendaraan roda dua sudah leluasa membeli BBM bersubsidi pada Sabtu (09/12), sekira pukul 14.00 WITA.
Tapi sekira pukul 20.00 WITA, terjadi antrean panjang kendaraan roda empat yang mencapai lebih dari satu kilometer menuju gerbang SPBU.