Siap-siap! Pemerintah Berencana Naikkan Harga Minyakita

Jumat 01-12-2023,07:00 WIB
Editor : Hariyadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah berencana menaikkan harga minyak goreng bersubsidi Minyakita sebesar Rp1.000, dari harga Rp14.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, rencana kenaikan harga minyak goreng rakyat ini masih perlu dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Tapi kita belum memutuskan, masih harus rapat Menko dulu untuk jadi Rp15.000 per liter. Jadi sementara Rp14.000 kita toleransi sampai Rp14.500 per liter," kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Jumat (1/12/2023).

Inflasi, kata Zulkifli, menjadi pertimbangan pemerintah menaikkan banderol Minyakita dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter.

Pun demikian, Mendag menyebut bahwa ini masih sebatas rencana, belum ada keputusan resmi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengungkapkan, di pasaran harga Minyakita memang beragam. Tapi masih di kisaran Rp.15.000 rata-rata nasional.

Pemerintah, kata Isy Karim, masih mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita.

"Pemerintah harus mengantisipasi dampak ekonomi yang berpotensi terjadi apabila harga minyak goreng Minyakita dinaikkan," katanya.

Sebelumnya, Mendag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, pada Senin (27/11/2023), menyebut HET MinyaKita kemungkinan tidak naik hingga Pemilu 2024 berakhir.

Diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) berlaku mulai 8 Juli 2022.

Melalui Program Minyak Goreng Kemasan Rakyat, pemerintah meluncurkan minyak goreng curah kemasan berlabel "Minyakita" yang dibanderol satu harga Rp14.000 per liter.

Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan bagi pelaku usaha jika ingin mendistribusikan Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Kategori :