Kutim, nomorsatukaltim - Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu diapresiasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Basti Sangga langi.
Kata dia, perda ini sebagai langkah penting dalam memberikan akses keadilan kepada warga yang membutuhkan.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menjelaskan, bahwa perda tersebut mengatur mengenai pemberian bantuan hukum kepada warga yang ekonominya terbatas dan tidak mampu membayar biaya jasa advokat.
"Bantuan hukum tersebut bisa berupa jasa advokat untuk pendampingan dalam masalah hukum, seperti persoalan tanah atau kasus lainnya," ujarnya, saat ditemui awak media di kantor DPRD Kutim, Senin (6/11/2023).
Basti berharap agar Perda No 21 tahun 2021 yang mengatur bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu segera diimplementasikan dengan baik. "Dengan begitu, warga yang memerlukan bantuan hukum akan lebih mudah mendapatkan akses keadilan," bebernya.
Basti menyebut, dukungan akan perda tersebut juga datang dari beberapa anggota DPRD Kutai Timur lainnya. Mereka melihat Perda ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk menjalankan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.
Dirinya juga menjelaskan, sebelumnya Perda tersebut telah disosialisasikan beberapa hari lalu, agar perda itu dapat menyebar luas.
"Sebelumnya, Perda ini telah disosialisasikan pada 30 Oktober 2023, dengan harapan agar informasi tentang bantuan hukum bagi warga kurang mampu dapat tersebar luas melalui aparat pemerintahan desa dan kecamatan," pungkasnya. (*/adv/dprdkutim_23)
Post View: