Karena Lebihi Standar, 2 RT di Kelurahan Melayu Tenggarong Akan Dimekarkan

Jumat 27-10-2023,21:56 WIB


--

Kukar, NOMORSATUKALTIM – Karena jumlah penduduk di beberapa Rukun Tetangga (RT) melebihi standar, maka Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana melakukan pemekaran RT. 

Lurah Melayu, Aditiya Rakhman mengatakan, pemekaran RT akan dilakukan di RT 35 di Jalan Gunung Pegat dan RT 29 di Jalan Danau Aji. 

Kedua RT tersebut memiliki jumlah Kartu Keluarga (KK) lebih dari 100, padahal standar satu RT hanya 50 KK.

“Kami sudah mengusulkan rencana pemekaran ini ke pemerintah Kecamatan Tenggarong dan dinas terkait. Dan di RT 35 sudah dirapatkan,” kata Aditiya saat diwawancara, Jumat (27/10/2023).

Aditiya menambahkan, pemekaran RT tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga dengan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. 

Saat ini, Pemkab Kukar sedang menjalankan program bantuan Rp 50 juta per RT, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026.

“Kami harus mencari solusi untuk RT yang baru dibentuk nanti, agar bisa mendapatkan bantuan Rp 50 juta dari Pemkab Kukar,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan layanan bantuan kepada masyarakat di RT baru. Khususnya layanan tentang pemindahan alamat RT di KTP dan KK.

“Warga masih terkendala bagaimana nanti cara mengubah KTP, KK dan lain-lain ketika pindah RT,” tuturnya. (*/adv/kominfokaltim_23)

 

Kategori :