NOMORSATUKALTIM - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan institusinya sebagai penyelenggara pemilu, tunduk atas norma terbaru perundang-undangan tentang pemilu, termasuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.
"Kalau ada perubahan norma di undang-undang (pemilu) tentu kami akan mengikuti norma yang terbaru," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya. Hasyim menegaskan, terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), KPU tidak dalam kapasitas menilai putusan tersebut dan hanya tunduk pada UU Pemilu. "Kalau ada perubahan norma di undang-undang karena revisi undang-undang maupun karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian MK merumuskan sendiri norma tersebut, ya kami mengikuti yang ada di situ," jelasnya. Sebelumnya, dalam perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan total 21 laporan terkait pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim yang terlibat. Pada Selasa 7 November 2023, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. "Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta. Meskipun begitu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengubah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.KPU RI Tetap Tunduk Amar Putusan MK
Kamis 09-11-2023,08:35 WIB
Editor : Tri Romadhani
Kategori :
Terkait
Senin 12-01-2026,21:20 WIB
Seno Aji Tanggapi Wacana Pilkada Lewat DPRD, Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan
Minggu 11-01-2026,22:14 WIB
Pemilu di Tengah Krisis Politik, Junta Myanmar Mulai Gelar Tahap Kedua
Senin 29-12-2025,13:05 WIB
Kepala Daerah Dipilih DPRD, Gerindra: Patut Dipertimbangkan untuk Diterapkan
Selasa 23-12-2025,19:11 WIB
Buntut Vonis Seumur Hidup, Pengacara Catur Laporkan 3 Hakim PN Balikpapan ke MA dan KY
Sabtu 06-12-2025,22:15 WIB
Respons Soal Koalisi Permanen Parpol, PAN Sepemikiran dengan Golkar
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,08:00 WIB
Catatan Perjalanan: Sisa Sedikit Lagi, Jalur Kubar-Mahulu Mulus Total
Rabu 14-01-2026,14:29 WIB
Desain Masjid Negara IKN Dikritik Arsitek, Saf dan Orientasi Kiblat jadi Sorotan
Rabu 14-01-2026,09:02 WIB
Potret Jukir Binaan di Tengah Elektronifikasi Pembayaran di Balikpapan: Tak Mengerti Sistem Pengupahan
Rabu 14-01-2026,17:18 WIB
Serapan Belanja APBD Pemkot Balikpapan Belum Maksimal, Akademisi Sebut jadi Tantangan Ekonomi 2026
Rabu 14-01-2026,10:01 WIB
2 Kasus Korupsi Belum Tuntas di 2025, Kejari Bontang Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan
Terkini
Rabu 14-01-2026,22:36 WIB
BI Ingatkan Tantangan Global, Ekonomi Kaltim 2026 Diproyeksikan Tumbuh 4,5-5,3 Persen
Rabu 14-01-2026,22:03 WIB
APBD Kukar 2026 Rp7,5 Triliun, Sekda Pastikan Lelang Tetap Terkendali
Rabu 14-01-2026,21:22 WIB
Buaya 2,5 Meter Naik ke Permukiman Warga Teluk Lingga Kutim
Rabu 14-01-2026,20:52 WIB
SiLPA Kutim 2025 Diperkirakan Rp 1,4 Triliun, DPRD Ingatkan Dampak ke Ekonomi Rakyat
Rabu 14-01-2026,20:51 WIB