NOMORSATUKALTIM - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan institusinya sebagai penyelenggara pemilu, tunduk atas norma terbaru perundang-undangan tentang pemilu, termasuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.
"Kalau ada perubahan norma di undang-undang (pemilu) tentu kami akan mengikuti norma yang terbaru," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya. Hasyim menegaskan, terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), KPU tidak dalam kapasitas menilai putusan tersebut dan hanya tunduk pada UU Pemilu. "Kalau ada perubahan norma di undang-undang karena revisi undang-undang maupun karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian MK merumuskan sendiri norma tersebut, ya kami mengikuti yang ada di situ," jelasnya. Sebelumnya, dalam perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan total 21 laporan terkait pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim yang terlibat. Pada Selasa 7 November 2023, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. "Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta. Meskipun begitu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengubah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.KPU RI Tetap Tunduk Amar Putusan MK
Kamis 09-11-2023,08:35 WIB
Editor : Tri Romadhani
Kategori :
Terkait
Kamis 16-07-2026,15:09 WIB
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Pemkab Kutim Waspadai Potensi Kekosongan DPRD pada 2029
Sabtu 06-06-2026,21:31 WIB
Januari-Juni 2026, Ada 592 Hakim Dilaporkan Dugaan Melanggar Etik
Rabu 03-06-2026,19:25 WIB
DLHK Kukar Klaim Sudah Jatuhkan 143 Sanksi Lingkungan, Kewenangan Pengawasan Banyak Berada di Pusat
Rabu 27-05-2026,12:00 WIB
Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30 Persen Bisa Gagal Ikut Pemilu
Sabtu 11-04-2026,16:51 WIB
Usai Dilantik Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Janji Kawal Konstitusi RI
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 16 Juli 2026, Cek di Sini!
Kamis 16-07-2026,06:30 WIB
Mimpi Inggris Kandas di Menit Akhir, Gol Lautaro Martinez Antar Argentina ke Final Piala Dunia 2026
Kamis 16-07-2026,11:00 WIB
Dulu Dijanjikan Tanpa Bebani Negara, Kini Pemerintah Bersiap Ambil Alih Utang Whoosh
Kamis 16-07-2026,07:00 WIB
Detik-Detik Pendukung Argentina Bersorak di Depan Rujab Ketua DPRD Balikpapan
Kamis 16-07-2026,08:00 WIB
TNI-Polri dan Kejaksaan Gelar Pertemuan, Kapolda Kaltim Tegaskan Tak Terkait Dinamika di Jakarta
Terkini
Kamis 16-07-2026,22:41 WIB
72 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kukar Sepanjang Januari—Juli 2026, Jalan Soekarno-Hatta Paling Rawan
Kamis 16-07-2026,22:06 WIB
Diminta Maksimalkan Serapan Anggaran, Bupati Harap Wujud Pembangunan Benar-benar Dirasakan Masyarakat
Kamis 16-07-2026,21:31 WIB
Asik! Kemas Paket Final Nobar Piala Dunia 2026 Plus City View Hanya di Grand Verona Hotel Samarinda
Kamis 16-07-2026,21:01 WIB
Atasi Kekurangan Guru, Disdikbud Paser Ajukan 250 PJLP Tenaga Pengajar Tahun Ini
Kamis 16-07-2026,20:30 WIB