Raperda Santri Sudah Diusulkan Sejak 2022, Arfan: Supaya Bantuan Tidak Berupa Hibah

Senin 23-10-2023,07:23 WIB

Kutim, nomorsatukaltim- DPRD Kutai Timur (Kutim) telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) santri, pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2022 silam.

"Alhamdulillah, sejujurnya saya sudah mengusulkan Raperda tersebut agar supaya ada Peraturan Daerah (Perda) santri. Insyaallah tahun 2024 mendatang itu sudah ada," kata Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, 

Hal itu, disampaikannya usai mengikuti peringatan hari santri nasional dengan tema "Jihad Santri Jayakan Negeri" di halaman Kantor Bupati, Bukit Pelangi Sangatta Kutim, Minggu (22/10/2023).

Kata dia, dengan Perda Santri tersebut bertujuan untuk mengatur anggaran pondok pesantren (Ponpes) supaya tidak berjudul hibah lagi. Supaya posisi pesantren tersebut setara dengan lembaga Pendidikan lainnya.

Sebab, menurut Ketua DPC Partai NasDem Kutim itu, santri adalah pondasi yang kuat untuk bangsa dan negara.

"Iya, saya kira kita semua mempunyai kewajiban akan hal itu, bahwasanya Insyaallah ada Perda inisiatif untuk pesantren," harap Arfan.

Ia juga mengharapkan, kepada pengurus pondok pesantren untuk juga dapat beradaptasi dengan adanya gadget dan harus mengikuti zaman.

"Saya lihat di Ponpes itu masih diatur pemakaian Handphone (HP)," bebernya.

Lebih jauh Arfan mengaku bahwa dalam lima tahun terakhir dirinya sudah mendirikan pesantren. Dan pada Agustus 2024 mendatang, ia sudah bisa membuka pendaftaran di pesantrennya. (*/adv/dprdkutim_23)

Post View:

Kategori :