NOMORSATUKALTIM – KPK segera memeriksa laporan dugaan nepotisme Jokowi Cs, yakni dari anaknya sampai iparnya, Ketua MK. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, yang mengaku telah menerima laporan tersebut.
Menurut Ali, laporan yang masuk tentang Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Jokowi soal dugaan tindak pidana nepotisme dalam putusan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa, (24/10/2023). Ali mengatakan lembaga antirasuah itu bakal menindaklanjuti aduan tersebut. "Berikutnya sesuai ketentuan, kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi. Untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," ujarnya. Ali menuturkan, KPK memandang peran serta masyarakat memang dibutuhkan dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan masyarakat itu sendiri. “Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” ujar Ali. Jokowi, Gibran, Ketua MK Dilaporkan ke KPK Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut dibuat buntut adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia minimal capres-cawapres. Koordinator TPDI, Erick S mengatakan pihaknya menilai adanya dugaan nepotisme dalam keputusan tersebut. Selain keluarga Jokowi, Erick juga melaporkan Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi selaku kuasa hukum pemohon. "Kami terdiri dua kelompok yaitu tim pembela demokrasi Indonesia ppdi dengan persatuan advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick saat ditemui di KPK, Senin, 23 Oktober 2023. Ia juga mempertanyakan alasan ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari jabatannya usai memberikan putusan tersebut. "Sesuai UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim," ujarnya. Dalam hal ini, Erick dan tim membawa sejumlah bukti di antaranya putusan dari MK ada beberapa yang sudah diputus yang berkaitan dengan ini. "Kemudian ada juga laporan kami, somasi kami kepada MK supaya 9 hakim mundur, laporan kode etik dan beberapa yang lain," ungkapnya. Erick menjelaskan laporan tersebut didasari dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, TAP MPR No. VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, UU No. 18/2003 Tentang Advokat, PP No. 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 68 /1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. (*)KPK Segera Periksa Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Cs
Selasa 24-10-2023,09:11 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Jumat 16-01-2026,20:07 WIB
Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Diampuni Jokowi, Roy Suryo CS Masih Melawan
Sabtu 10-01-2026,22:32 WIB
OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara Terkait Pajak Sektor Tambang, Amankan Barang Bukti Senilai Rp6 Miliar
Minggu 28-12-2025,19:19 WIB
Penyidikan Kasus Tambang Nikel Rp2,7 Triliun Disetop, Eks Pimpinan KPK Sebut Tak Layak Dihentikan
Rabu 10-12-2025,18:50 WIB
KPK Sebut Nilai SPI PPU Masuk Kategori Rentan, Sertifikasi Aset Mendesak Dilakukan
Sabtu 13-09-2025,20:08 WIB
Periksa Khalid Basalamah, KPK Temukan Kerugian Negara terkait Kouta Haji Bermasalah
Terpopuler
Sabtu 17-01-2026,11:00 WIB
Update Harga Emas, 17 Januari 2026: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Turun
Sabtu 17-01-2026,08:00 WIB
Gawat! BPOM Temukan Kadar Toksin 0,02 pada Susu Formula Nestle
Sabtu 17-01-2026,12:00 WIB
Menteri PU: Perlu Waktu 2–3 Tahun untuk Pulihkan Sumatera
Sabtu 17-01-2026,10:02 WIB
Daerah Mitra IKN Bakal Diperluas hingga Luar Kalimantan, Otorita Siapkan Regulasi
Sabtu 17-01-2026,10:30 WIB
Trump Ultimatum Negara Penolak Rencana AS Caplok Greenland, Dikenai Tarif Tambahan
Terkini
Minggu 18-01-2026,05:30 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN 18 Januari 2026, Didominasi Kondisi Berawan Sepanjang Hari
Sabtu 17-01-2026,22:30 WIB
Klaim atas Greenland, AS Didesak Patuhi Piagam PBB
Sabtu 17-01-2026,21:53 WIB
3 Kampung Jadi Sentra Pengembangan Hilirisasi Kakao Berau, Kerja Sama Disbun dan Diskoperindag
Sabtu 17-01-2026,21:14 WIB
Berkembang Bersama BRILink Agen, Keluarga di Jepara ini Bisa Buka Lapangan Kerja bagi Masyarakat Sekitar
Sabtu 17-01-2026,20:45 WIB