Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Diampuni Jokowi, Roy Suryo CS Masih Melawan
Jokowi ampuni tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sedangkan nasib Roy Suryo, menurut Polda Metro Jaya, perkaranya tetap lanjut penyidikan. -Fajar Ilman--Disway.id-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Dua tersangka dalam penanganan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan soal Ijazah palsu Jokowi. Yakni, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya.
Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan permohonan restorative justice secara langsung dengan mengunjungi rumah Jokowi di Solo beberapa waktu lalu.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
Kombes Budi menjelaskan bahwa penerbitan SP3 tersebut berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026.
Ia menyebut SP3 tersebut dikeluarkan setelah adanya permohonan dari Jokowi kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis untuk perdamaian.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kombes Budi, Jumat 16 Januari 2026.
Meski begitu, Budi menegaskan nasibnya terhadap tersangka lainnya. Yakni Roy Suryo, Rismon dan Dr Tifa masih menjalani proses hukum.
“Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026,” ucapnya.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Saksi, pemeriksaaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
“Untuk tersangka yang tidak menghentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan Saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya.
HADIRKAN ROCKY GERUNG
Pihak Roy Suryo masih melawan. Mereka akan menghadirkan 10 orang saksi dan ahli meringankan yang dijadwalkan akan diperiksa secara serentak oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo CS Alkatiri mengatakan, pemeriksaan tersebut dinilainya menjadi perhatian karena dilakukan setelah berkas perkara kliennya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ini maha penting, karena berkaitan dengan pelimpahan berkas tanggal 13 Januari lalu. Tapi kami justru menerima panggilan untuk ahli dan saksi meringankan," katanya kepada awak media, Kamis 15 Januari 2026.
Disebutkannya, dari sepuluh orang yang dipanggil, enam di antaranya merupakan ahli, sementara sisanya adalah saksi meringankan.
Salah satu nama yang dipastikan hadir adalah Rocky Gerung, yang diajukan sebagai ahli filsafat bahasa dan politik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id

