Bankaltimtara

Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Diampuni Jokowi, Roy Suryo CS Masih Melawan

Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Diampuni Jokowi, Roy Suryo CS Masih Melawan

Jokowi ampuni tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sedangkan nasib Roy Suryo, menurut Polda Metro Jaya, perkaranya tetap lanjut penyidikan. -Fajar Ilman--Disway.id-

"Saya sudah mendapatkan petunjuk bahwa di antara lima dokumen di KPUD dan KPU itu ada yang tidak berkesesuaian dengan faktanya. Ini clear, nanti akan kami tunjukkan," ucapnya. 

Roy Suryo juga menanggapi isu pertemuan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dengan Jokowi di Solo. 

Ia dengan tegas membantah adanya permintaan maaf dalam pertemuan tersebut. "Tidak ada permintaan maaf. Foto itu palsu. Pernyataan bahwa ada maaf-maafan itu tidak benar," terangnya. 

Ia mengaku mendengar langsung pernyataan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui sejumlah tayangan televisi yang menyatakan tidak ada permintaan maaf kepada Jokowi. 
"Pak Eggi bahkan mengibaratkan kedatangannya ke Solo seperti Nabi Musa dan Nabi Harun mendatangi Firaun," tuturnya. 

Kemudian terkait informasi pengajuan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya, Roy menyatakan pengajuan tersebut sah-sah saja, meski dinilainya janggal jika tidak disertai permintaan maaf. 

"Silakan saja ajukan RJ. Tapi pengacaranya sendiri kemarin bingung, katanya tidak minta maaf kok masih RJ," ucapnya. 

Roy menyebut informasi yang ia terima menyatakan permohonan RJ tersebut sudah diajukan sekitar dua minggu lalu. Namun, ia menegaskan tidak memiliki rencana untuk bertemu Jokowi. 

"Nggak, nggak, nggak. Tidak ada rencana bertemu," bebernya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengajuan permohonan restorative justice (RJ) dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik saat ini masih menunggu kesepakatan dari kedua belah pihak terkait permohonan RJ tersebut. 

"Kami akan fasilitasi sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 13 Januari 2026. 

Saat dikonfirmasi mengenai informasi bahwa permohonan restorative justice tersebut telah diajukan, dirinya membenarkan bahwa proses pengajuan RJ memang tengah berjalan. 

"Oh, masih dalam proses RJ-nya ya," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id