NOMORSATUKALTIM – Kejaksaan Negeri Samarinda menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana pencucian uang atau TPPU, yang nilainya Rp 2 miliar. Pelimpahan itu dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi setempat dengan tersangka berinisial F.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menjelaskan F disangka melakukan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal (predicate crime) narkotika. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ujar Firmansyah, dinukil Kamis (19/10/2023). Firmansyah didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem melanjutkan, sebelumnya tersangka narapidana narkotika dengan masa hukuman penjara 10 tahun. Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 752/Pid.sus/2016/PN.Smr tanggal 23 November 2016. Saat menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II Sempaja Samarinda, tersangka tetap dapat menjalankan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi/inex dengan cara mengecer sabu-sabu di dalam rutan sejak tahun 2020 sampai 2023. Selanjutnya uang hasil penjualan narkotika, dikirimkan tersangka ke rekening bank atas nama tersangka dan rekening atas nama orang lain. Uang hasil penjualan narkotika digunakan tersangka untuk membeli barang bergerak dan barang tidak bergerak. “Seperti tanah dan kendaraan bermotor, tujuannya menyamarkan asal usul uang," ujarnya. Adapun barang bukti yang telah disita dan diserahkan penyidik BNNP Kaltim kepada Jaksa Penuntut Umum di tahap dua ini, yaitu uang tunai senilai Rp 1 miliar, ada pula uang tunai Rp 1,07 miliar. Lalu dua kartu ATM, satu buku rekening, satu unit kendaraan roda dua Jupiter MX hitam, STNK, BPKB, satu unit HP Galaxy J2 putih, satu unit HP A37 rose gold, dua bidang tanah dan bangunan yang masih dalam proses pembangunan di Jalan M Said Samarinda. (*)Kejari Samarinda Terima Pelimpahan TPPU Rp 2 Miliar
Kamis 19-10-2023,12:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Tags : #tppu
#pencucian uang
#kejaksaan negeri samarinda
#kejahatan finansial
#badan narkotika nasional provinsi
Kategori :
Terkait
Kamis 19-02-2026,12:00 WIB
Sidang TPPU eks Direktur Persiba Memanas, Ahli PPATK dan Terdakwa Saling Tanggapi soal Pola Transaksi
Kamis 22-01-2026,10:30 WIB
Sidang TPPU eks Direktur Persiba Hadirkan Petugas Lapas, Akui Hentikan Rekening usai Kasus Narkoba Mencuat
Selasa 09-12-2025,15:40 WIB
Penasihat Hukum Sebut Kasus TPPU Catur Direkayasa, Singgung Usaha Kuliner Tutup karena Omzet Turun
Selasa 09-12-2025,13:35 WIB
JPU Hadirkan "Pohon" Peredaran Narkotika sebagai Saksi dalam Sidang TPPU Catur
Selasa 09-12-2025,12:00 WIB
Catur Adi Prianto Kembali Diseret ke Pengadilan, Kali ini terkait Kasus 'Cuci Uang'
Terpopuler
Jumat 20-02-2026,14:39 WIB
Mengenal Hikmah Dibalik Disyariatkannya Bulan Puasa
Jumat 20-02-2026,15:37 WIB
Beraksi saat Magrib, Maling Gasak Alat Cup Sealer Pedagang Jus di Balikpapan
Jumat 20-02-2026,20:35 WIB
Anggaran Pengawasan Bapokting Hilang, Disperindag Kutim Tak Bisa Pantau Lonjakan Harga
Jumat 20-02-2026,18:58 WIB
Terkendala Pasokan, Harga Bahan Pokok di Mahulu Mulai Meningkat
Jumat 20-02-2026,14:08 WIB
Dianggap Ganggu Estetika Cagar Budaya, Pasar Barambang Berau Terpaksa Dihentikan Sementara
Terkini
Sabtu 21-02-2026,11:59 WIB
Indonesia Tidak Bayar USD1 Miliar untuk Gabung Dewan Perdamaian
Sabtu 21-02-2026,11:00 WIB
Harga Emas Hari Ini, 21 Februari 2026: Antam Rp3 Juta per Gram, UBS dan Galeri24 Meroket
Sabtu 21-02-2026,10:30 WIB
Jalan Utama 3 Kampung di Jempang Kubar Rusak, Warga Desak Perbaikan Permanen
Sabtu 21-02-2026,10:00 WIB
MotoGP Australia Resmi Hijrah ke Sirkuit Jalanan, Philip Island Dicoret Mulai 2027
Sabtu 21-02-2026,09:30 WIB