NOMORSATUKALTIM – Kejaksaan Negeri Samarinda menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana pencucian uang atau TPPU, yang nilainya Rp 2 miliar. Pelimpahan itu dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi setempat dengan tersangka berinisial F.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menjelaskan F disangka melakukan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal (predicate crime) narkotika. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ujar Firmansyah, dinukil Kamis (19/10/2023). Firmansyah didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem melanjutkan, sebelumnya tersangka narapidana narkotika dengan masa hukuman penjara 10 tahun. Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 752/Pid.sus/2016/PN.Smr tanggal 23 November 2016. Saat menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II Sempaja Samarinda, tersangka tetap dapat menjalankan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi/inex dengan cara mengecer sabu-sabu di dalam rutan sejak tahun 2020 sampai 2023. Selanjutnya uang hasil penjualan narkotika, dikirimkan tersangka ke rekening bank atas nama tersangka dan rekening atas nama orang lain. Uang hasil penjualan narkotika digunakan tersangka untuk membeli barang bergerak dan barang tidak bergerak. “Seperti tanah dan kendaraan bermotor, tujuannya menyamarkan asal usul uang," ujarnya. Adapun barang bukti yang telah disita dan diserahkan penyidik BNNP Kaltim kepada Jaksa Penuntut Umum di tahap dua ini, yaitu uang tunai senilai Rp 1 miliar, ada pula uang tunai Rp 1,07 miliar. Lalu dua kartu ATM, satu buku rekening, satu unit kendaraan roda dua Jupiter MX hitam, STNK, BPKB, satu unit HP Galaxy J2 putih, satu unit HP A37 rose gold, dua bidang tanah dan bangunan yang masih dalam proses pembangunan di Jalan M Said Samarinda. (*)Kejari Samarinda Terima Pelimpahan TPPU Rp 2 Miliar
Kamis 19-10-2023,12:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Tags : #tppu
#pencucian uang
#kejaksaan negeri samarinda
#kejahatan finansial
#badan narkotika nasional provinsi
Kategori :
Terkait
Sabtu 19-09-2026,20:32 WIB
Berkas Perkara Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah Ditahan di KPK
Rabu 02-09-2026,21:11 WIB
Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Dikebut, 9 Saksi Diperiksa Termasuk 4 Pihak Perbankan
Minggu 30-08-2026,21:04 WIB
Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Eks Jampidsus Itu
Sabtu 08-08-2026,08:30 WIB
Diperiksa 6 Jam, Febrie Adriansyah Bersikeras Bukan Pemilik Emas 74 Kg
Sabtu 01-08-2026,09:31 WIB
Over Target! Operasi Antik Mahakam Polda Kaltim Ringkus 351 Tersangka, Perdana Ungkap TPPU Narkoba
Terpopuler
Sabtu 19-09-2026,22:00 WIB
Kualifikasi Moto3 Austria 2026: Veda Ega Pratama akan Start dari Posisi 19, Brian Uriarte Pole Position
Sabtu 19-09-2026,20:05 WIB
Resmi Dibuka, Asian Games ke-20 di Nagoya Jepang Usung Konsep “Harmonic Heart Beat”
Sabtu 19-09-2026,15:57 WIB
Wacana Bupati PPU Mudyat Noor Pimpin Otorita IKN, Wakil Bupati Beri Tanggapan
Sabtu 19-09-2026,12:56 WIB
2 Tahun Menanti Penyelesaian Soal Dugaan Penukaran Akun Kelas Pintar di SD Balikpapan
Sabtu 19-09-2026,16:54 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kaltim-Kalsel, Sita 57,28 Gram Sabu
Terkini
Minggu 20-09-2026,11:00 WIB
?Dokter Ungkap Bahaya Kabut Asap Karhutla, Terpapar Dalam Jangka Panjang Sebabkan Penurunan Fungsi Paru
Minggu 20-09-2026,10:09 WIB
Habitat Terbakar, Induk dan Anak Orangutan Terjebak di Tengah Kebun Sawit dan Harus Terima Perawatan
Minggu 20-09-2026,09:34 WIB
Ini 3 Perusahaan di Kaltim yang Dijatuhi Sanksi Karena Karhutla, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan
Minggu 20-09-2026,09:11 WIB
Perusahaan Hashim Djojohadikusumo Kuasai WK Natuna D-Alpha, Siapkan Rp1,83 Triliun untuk Lakukan Eksplorasi
Minggu 20-09-2026,08:01 WIB