NOMORSATUKALTIM – Kejaksaan Negeri Samarinda menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana pencucian uang atau TPPU, yang nilainya Rp 2 miliar. Pelimpahan itu dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi setempat dengan tersangka berinisial F.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menjelaskan F disangka melakukan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal (predicate crime) narkotika. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ujar Firmansyah, dinukil Kamis (19/10/2023). Firmansyah didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem melanjutkan, sebelumnya tersangka narapidana narkotika dengan masa hukuman penjara 10 tahun. Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 752/Pid.sus/2016/PN.Smr tanggal 23 November 2016. Saat menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II Sempaja Samarinda, tersangka tetap dapat menjalankan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi/inex dengan cara mengecer sabu-sabu di dalam rutan sejak tahun 2020 sampai 2023. Selanjutnya uang hasil penjualan narkotika, dikirimkan tersangka ke rekening bank atas nama tersangka dan rekening atas nama orang lain. Uang hasil penjualan narkotika digunakan tersangka untuk membeli barang bergerak dan barang tidak bergerak. “Seperti tanah dan kendaraan bermotor, tujuannya menyamarkan asal usul uang," ujarnya. Adapun barang bukti yang telah disita dan diserahkan penyidik BNNP Kaltim kepada Jaksa Penuntut Umum di tahap dua ini, yaitu uang tunai senilai Rp 1 miliar, ada pula uang tunai Rp 1,07 miliar. Lalu dua kartu ATM, satu buku rekening, satu unit kendaraan roda dua Jupiter MX hitam, STNK, BPKB, satu unit HP Galaxy J2 putih, satu unit HP A37 rose gold, dua bidang tanah dan bangunan yang masih dalam proses pembangunan di Jalan M Said Samarinda. (*)Kejari Samarinda Terima Pelimpahan TPPU Rp 2 Miliar
Kamis 19-10-2023,12:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Tags : #tppu
#pencucian uang
#kejaksaan negeri samarinda
#kejahatan finansial
#badan narkotika nasional provinsi
Kategori :
Terkait
Minggu 07-06-2026,20:06 WIB
Diperiksa KPK Lagi, Rita Widyasari Minta Namanya Tidak Terus Dikaitkan dengan Kasus Korupsi
Kamis 28-05-2026,16:35 WIB
Catur Adi Jalani Dua Hukuman Sekaligus, Ini Kata Ahli Hukum Pidana Balikpapan
Jumat 22-05-2026,08:30 WIB
Catur Sebut Nama Sekjen PSSI saat Bacakan Pledoi TPPU terkait Aliran Dana Narkoba
Jumat 08-05-2026,09:31 WIB
Catur Geram Dituntut 13 Tahun di Kasus Cuci Uang: Vonis Mati Aja, Capek!
Kamis 07-05-2026,22:25 WIB
Terdakwa Kasus Dugaan TPPU Catur Adi Prianto Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,08:30 WIB
Prabowo Jawab Kritik soal Kunjungan Luar Negeri, Singgung Nama Jokowi
Kamis 11-06-2026,10:01 WIB
Bhabinkamtibmas Muara Rapak Sulap Lahan Tak Terawat Jadi Pusat Pelayanan Warga
Kamis 11-06-2026,09:00 WIB
Wabup PPU Sidak 2 SD di Waru, 'Belanja Masalah' di Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:32 WIB
Gara-Gara Pertamax Naik, Pengendara Balikpapan Mengaku Boncos, Pilih Beli Pertalite Eceran
Kamis 11-06-2026,10:31 WIB
Pemerintah Awasi Ketat Pembelian Pertalite, Waspadai Migrasi Pengguna Pertamax
Terkini
Jumat 12-06-2026,07:00 WIB
29 Cabor Diverifikasi, Kutim Percepat Persiapan Demi Tembus 3 Besar Porprov 2026
Jumat 12-06-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 12 Juni 2026, Waspada Hujan Petir!
Kamis 11-06-2026,22:45 WIB
Jalan Padat Karya Lamaru Balikpapan Kerap Jadi Arena Kebut-kebutan, 6 Motor Diamankan
Kamis 11-06-2026,22:01 WIB
Mendagri Usul Kepala Daerah Diberi Bonus Persentase dari PAD yang Dicapai
Kamis 11-06-2026,21:30 WIB