Kukar, nomorsatukaltim- Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Senin (18/9/2023).
Tampak pula Ketua Komisi II Sopan Sopian, dan anggota DPRD Kukar lainnya.
Abdul Rasyid menjelaskan bahwa kunjungan kerja DPRD Mamuju Tengah bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kunjungan teman-teman dari DPRD Mamuju Tengah dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah ini bertujuan untuk memperbaiki peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah di Mamuju," ungkapnya.
Rasyid juga menyebut bahwa Kukar dipilih sebagai tujuan kunjungan karena daerah ini dijadikan referensi untuk pertukaran informasi terkait masalah pajak.
"Kukar telah membentuk Pansus Pajak Daerah, dengan Ketua Pansus yang dijabat oleh Pak Sopan Sopian. Kami berbagi informasi untuk meningkatkan peran pajak atau pendapatan daerah di Kukar, termasuk sektor ekonomi dasar dan pajak dari perusahaan serta kendaraan bermotor," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Arsal Aras, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyelaraskan dan merevisi Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi di daerahnya.
"Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah telah mengeluarkan peraturan resmi mengenai pajak dan retribusi, dan saat ini kami masih dalam proses finalisasi, dengan tanggal mulai berlaku pada 5 Januari 2024," jelasnya.