Jakarta, nomorsatukaltim.com - Telkom melakukan langkah besar dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan telekomunikasi melalui Fix Mobile Convergence (FMC), yakni penguatan pengelolaan transformasi bisnis IndiHome dari Telkom menjadi Telkomsel.
Berdasarkan informasi dalam RUPS Telkom yang diselenggarakan 31 Mei 2023, telah disetujui Pemisahan Segmen Usaha IndiHome oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Rizal E. Halim mengatakan agenda Telkom dalam FMC adalah Integrasi dengan Telkomsel yang merupakan salah satu lini bisnis andalan Telkom, akan memungkinkan masyarakat memperoleh layanan broadband yang lebih luas, di mana pelanggan dapat berpindah tempat dengan bebas, tanpa khawatir kehilangan layanan, demi mewujudkan inklusi digital.
Transformasi bisnis TelkomGroup juga membuka peluang perusahaan untuk beroperasi lebih efektif dan efisien, baik dari struktur bisnis perusahaan, alokasi modal, dan biaya operasional.
Melalui penggabungan layanan yang disebut dengan Fixed Mobile Convergence (FMC) akan memberikan penataan baru dalam segmen pelanggan bisnis (B2B) yang akan dikelola Telkom dan pelanggan retail (B2C) yang akan dikelola Telkomsel termasuk layanan FMC.
"Penggabungan layanan tersebut, Telkomsel dapat fokus terhadap pelanggan B2C untukmeningkatkan kualitas layanan, inovasi produk, dan customer experience kepada masyarakat,"tuturnya pada keterangan resminya, Senin (19/6).
Pada proses implementasi FMC, terdapat Proses pengalihan IndiHome ke Telkomsel yang diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan konsumen tetap dapat menikmati layanan yang terbaik.
Agar layanan pelanggan berjalan mulus, pihaknya pun meminta agar Telkom dan Telkomsel memastikan berbagai persiapan rampung dilakukan sebelum layanan dialihkan.
Ketua BPKN RI menyampaikan bahwa saat proses pengalihan IndiHome, layanan dan hak-hak pelanggan
tetap harus terpenuhi dengan baik. Untuk itu, BPKN RI mendorong sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan serta pemangku kepentingan terkait saat implementasi FMC.
Sosialiasi integrasi IndiHome ke Telkomsel perlu disampaikan kepada pelanggan melalui berbagai saluran (digital, call center, dan plaza).
Selanjutnya Rizal mengharapkan tidak ada tindakan apapun yang perlu dilakukan pelanggan dalam proses integrasi layanan, tidak ada perubahan produk maupun tarif, hak pelanggan tidak berubah, tidak ada biaya yang dibebani ke pelanggan, dan tidak ada pergantian alat yang digunakan pelanggan.
BPKN RI akan mengawal proses inovasi FMC dengan mendukung hak-hak konsumen terutama dalam memilih produk yang sesuai kebutuhannya. Hal yang harus dilakukan Telkom dan Telkomsel antara lain sosialisasi dan edukasi kepada konsumen agar konsumen memahami produk dan layanan apa saja yang bisa mereka peroleh.
Pada kesempatan yang sama, BPKN RI menekankan agar layanan Indihome dan Telkomsel, khususnya diluar Jabodetabek harus terus ditingkatkan, Terlebih Kehidupan masyarakat. (Prb/ADV?kominfo Kaltim)