Sikapi Perselisihan Pekerja-Manajemen PT MPI, DPRD Kutim Ancam Bentuk Panja/Pansus 

Senin 14-11-2022,20:53 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

  Sangatta, nomorsatukaltim.com - Kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) yang melibatkan pekerja dan manajemen PT Multi Pasifik Internasional (MPI) disikapi serius DPRD Kutai Timur (Kutim). Dewan berencana membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) apabila perselisihan kedua belah pihak tak mendapat diselesaikan. Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi mengatakan, perselisihan pekerja dengan pihak perusahaan sebenarnya tidak perlu terjadi ketika kedua belah pihak melaksanakan ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan. Pun aturan dalam Perda Ketenagakerjaan, termasuk hak normatif pekerja terkait dengan kepesertaan BPJS . Basti menilai, perselisihan hubungan industrial selama ini di Kutim terjadi karena pihak perusahaan kerap tidak mentaati aturan alias abai terhadap hak-hak pekerja. Dia menyebut mekanisme menyelesaikan perselisihan tersebut diatur dalam undang-udang nomor 2 tahun 2004. “Tapi kalau perusahaan tidak mentaati aturan mungkin nanti kita bentuk panja atau pansus,” ujar Basti, Senin (14/11/2022). Senanda, anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan menjelaskan kalau ada dua poin penting pokok perselisihan yang menjadi perhatiannya yaitu masalah kepesertaan BPJS, dan mekanisme pemutusan hubungan kerja. Dia mengatakan, ada sejumlah karyawan/karyawati yang oleh pekerja dilaporkan bahwa kepesertaannya belum di daftarkan ke BPJS Kesehatan. “Yang kedua terkait pemutusan hubungan kerja sepihak,” bebernya. “Dalam aturan itukan sudah jelas, tadi Disnakertrans mengatakan pemutusan hubungan kerja itu harus sesuai dengan tahapan-tahapan,” lanjut dr Novel. Masih kata dr Novel, 14 hari sebelumnya manajemen bersurat kepada yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan memiliki waktu hak jawab selama tujuh hari. Kalau itu tidak dilakukan, maka akan naik pada tingkatan yang lebih tinggi. Singkatnya, dr Novel menegaskan, kalau sudah difasilitasi Disnakertrans tapi tidak membuahkan hasil, maka pihaknya akan membentuk panja atau pun pansus. “Atas nama keadilan, suka tidak suka kami DPRD Kutim akan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) terkait krusialnya masalah ini,” tutupnya. (Adv)

Tags :
Kategori :

Terkait