SAMARINDA, nomosatukaltim.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tidak ada kaitan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketua Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sa'duddin menjelaskan, Pergub dibuat khusus bagi pemerintah kabupaten - kota. "Di Pergub itu, tidak ada satupun mengatakan soal Pokir. Tidak ada sama sekali." "Kami membuat pergub Bankeu ini terkait hubungan keuangan antara pemprov dan pemerintah kabupaten -kota," jelas Sa'duddin, Kamis (25/11/2021). Pergub ini dikeluarkan sebagai acuan pemerintah kabupaten-kota dalam mengajukan permintaan bantuan keuangan kepada Pemprov Kaltim. Menurut Sa'duddin syarat yang diminta di dalam Pergub itupun adalah syarat umum. Di mana usulan tersebut ada data pendukung dan surat yang dibuat oleh pemerintah daerah. Terkait pokirnya, Sa'duddin menyatakan dewan memang punya hak untuk mengajukan Pokir, tapi dilihat dulu koridornya. "Kalau berhubungan dengan masalah provinsi, ya berhubungan ke provinsi." "Kalau urusannya kabupaten, ya urusannya ke kabupaten," imbuh Sa'duddin kepada Disway Kaltim. Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah itu mengambil gambaran berikut: tiap jalan di Kaltim mempunyai status masing - masing. Ada jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kab/kota. Dewan melihat ada jalan rusak tersebut, merencanakan kegiatan tersebut dan melihat status jalan tersebut milik provinsi. Dewan berhak mengajukan usulan pokir kepada provinsi. Tetapi, apabila dewan mengusulkan rencana perbaikan jalan milik kabupaten. Dewan harus mengusulkan Pokir kepada kabupaten/kota. Karena provinsi tidak mempunyai kewenangan dalam hal tersebut. Ia juga mengklarifikasi terkait nominal tersebut. Angka pakem ini memang diperuntukkan kepada kegiatan yang memang besar dan dipertimbangkan sebagai proyek strategis di kabupaten - kota. "Namanya bankeu, artinya kabupaten kota tidak punya uang, artinya yang besar - besar (proyek) dong. " "Kalau paket kecil Rp 100 juta -Rp 200 juta, bupati atau walikota malu dong gengsi dong. Masa nggak mampu," ujarnya. Artinya, Pokir permasalahan kab/kota akan ditampung oleh pimpinan daerah tersebut. Dibuatkan perencanaan beserta lampiran data pendukungnya. Apabila memang di beberapa rencana pembangunan yang besar tersebut kekurangan uang, barulah bupati/walikota yang mengajukannya kepada Pemprov Kaltim. Selain nominal, ada pula terkait kelengkapan data pendukung. Pokir dewan yang telah masuk dalam sistem SIPD, harus dilengkapi data pendukungnya. Tetapi bukan berarti dewan lah yang melengkapi sendiri. "Ya memang bukan dia. Tapi kabupaten -kota. Bukan urusan dia untuk minta anggaran. Ya.. kabupaten - kota jugalah," ucapnya. Sebelumnya, beberapa anggota dewan pernah berkonsultasi kepada Kemendagri. Bahkan dirinya mengakui pihak Kemendagri bingung atas Pergub tersebut. Sa'duddin membenarkan adanya aduan dewan kepada Kemendagri. Pihak Pemprov juga telah didatangi tim Kemendagri untuk klarifikasi. Ternyata hingga setahun Pergub ini keluar, belum ada satupun surat instruksi koreksi dari Kemendagri yang diterima Pemprov Kaltim. "Kalau kami salah tulis. Kalau Kemendagri menegur kami, silahkan, kami tunggu." "Selama Kemendagri tidak mengoreksi apa -apa, kami tetap ikuti apa adanya. Berarti Kemendagri menganggap itu benar,"tegas Sa'duddin. Pergub disini mengatasnamakan acuan pemerintah kabupaten -kota apabila minta bantuan keuangan. Nah.. pokir masuknya ke dalam rencana pembangunan kabupaten - kota itu sendiri.
Pergub 49/2020 Bukan untuk Dewan
Kamis 25-11-2021,21:41 WIB
Editor : Yoyok Setiyono
Kategori :