UMK Samarinda Berpotensi Tak Naik, Sopian: Buruh Perlu Upah Layak

Jumat 19-11-2021,08:23 WIB
Reporter : admin7 diskal
Editor : admin7 diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com– Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2022 berpotensi tidak naik, yaitu tetap pada angka Rp 3,112,156. Hal ini karena formula yang digunakan berbeda dari tahun lalu. Sedih, gak tuh. Situasi ini pun dikritik oleh anggota DPRD.

Tahun ini, formula yang dipakai adalah PP Nomor 36 Tahun 2021. Sehingga UMK Samarinda Tahun 2022 mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Segala kemungkinan masih bisa terjadi. Mengingat UMK baru bisa ditetapkan apabila UMP Kaltim tahun ini sudah resmi diketuk. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Wahyono Hadiputro menerangkan, UMK Samarinda masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota. “Kalau dari dewan pengupahan pastinya mengacu pada PP 36 tentang pengupahan,” ujar Wahyono melalui telepon beberapa hari lalu. Di luar kemungkinan naik atau tidaknya UMK tahun depan. Wahyono mengatakan bahwa tahun 2021 ini, dengan UMK sebesar Rp 3,1 juta. Disnaker banyak mendapat laporan dari pekerja. Yang mengaku tidak mendapat gaji sesuai UMK dari perusahaan. Ia mewanti-wanti hal serupa tidak lagi terjadi. Karena dalam UU Cipta Kerja telah tercantum sanksi kepada pengusaha yang tidak menggaji karyawannya sesuai upah minimum. Di Pasal 185 (1), pengusaha akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit RP 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. “Ya, kalau sudah berjalan pasti akan kami awasi,” tegas Wahyono. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Daerah Kaltim telah menetapkan UMP Kaltim sebesar Rp 3.144.970,22 atau naik Rp 33.118,50. Penetapan ini kemudian memantik ketidaksetujuan dari perwakilan pekerja. Ketua Serikat Pekerja Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SP KSBSI) Kaltim, Sulaeman Hattase, mengkritisi angka yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan. “Kami tidak setuju dengan angka itu. Artinya sama saja pemerintah mendukung adanya upah murah,” kritik Sulaeman. Potensi tidak ada kenaikan UMK ataupun mengalami kenaikan tipis itu lalu disesalkan Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian Noor. Bagaimana pun, kenaikan upah adalah upaya paling pokok untuk menyejahterakan buruh dan karyawan. “Bagaimana mereka bisa menghargai pekerjaan mereka kalau upah yang mereka dapat tidak seimbang,” kritik Sopian. Jika kenaikan tidak bisa dicapai karena terbelenggu oleh UU Ciptaker. Sopian menyarankan agar pemkot menelaah lagi peluang mengembalikan lagi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Formula yang pernah dipakai ketika Kota Tepian berada di masa jaya-jayanya kayu lapis dan tambang batu bara. “Kalau itu ada aturannya, ya perlu. Kenapa tidak? Karena itu juga demi meningkatkan kesejahteraan antara buruh dan karyawan. Kalau dipandang perlu, ya perlu,” tegas politisi Partai Golkar ini. Secara umum, legislatif menginginkan Wali Kota Samarinda bisa mempunyai kebijakan tersendiri untuk menaikkan upah buruh dan karyawan. (DSH/AVA)
Tags :
Kategori :

Terkait