Polisi Selidiki Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan

Kamis 18-11-2021,11:15 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Dua hari berlalu sejak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan menggerebek tambang ilegal di Karang Joang, belum ada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab. Berbagai kalangan mendesak polisi mengusut tuntas perkara itu. Tanpa pandang bulu. Sampai kemarin, Polresta Balikpapan baru berencana memanggil saksi untuk diminta keterangan. Hal itu disampaikan Kapolresta, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, ketika dikonfirmasi perkembangan penanganan perkara. "Semua saksi-saksi akan kita periksa, kalau memang itu ada perbuatan pidana, akan segera kita proses dengan peraturan yang berlaku," ujar Thirdy, Rabu (17/11). Meski begitu, Thirdy menyabut sudah ada dua saksi yang diperiksa. Namun belum ada tindakan lebih jauh untuk menetapkan tersangka.  Polisi masih akan memastikan titik lahan tambang yang diketahui berbatasan dengan Kukar.  "Sampai saat ini baru satu titik. Pemeriksaan akan kita lakukan kepada saksi-saksi di lokasi," jelasnya. Ia masih enggan membeberkan pemilik tambang tersebut. "Pemiliknya belum (dipastikan), jadi belum ada penetapan tersangka. Nanti kita sampaikan," tambahnya. Terkait temuan aktivitas tambang batu bara di Balikpapan, Satpol PP telah melakukan pengambilan titik koordinat untuk menentukan batas area lahan lokasi tambang. Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, pengambilan titik koordinat itu dilakukan oleh lintas instansi. Utamanya oleh Polresta Balikpapan yang juga melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim. "Kami unsur Satpol PP diundang Polresta Balikpapan untuk pengambilan titik koordinat untuk dijadikan bahan sebelum ditindaklanjuti," ujar Zulkifli. Lebih lanjut, bahan hasil penentuan koordinat akan digunakan oleh penyidik dari Polresta Balikpapan dalam hal proses penyidikan. Untuk penindakan, kata Zulkifli, akan dilakukan Polresta Balikpapan. Sejauh ini, Satpol PP belum menemukan areal tambang batu bara selain di kawasan RT 45 Karang Joang "Kami telusuri di daerah kawasan sekitar, tidak ada. Ada yang lain pun memang sudah wilayah Kukar, sudah otoritas Kukar," tambahnya. Tambang batu bara ilegal di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 25 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh. Ia dengan tegas menolak adanya aktivitas tambang di Kota Beriman. Terlebih sudah ada regulasi yang melarang. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang.  "Artinya, yang mereka lakukan sudah jelas-jelas melanggar Perda dan ketentuan yang sudah ditetapkan di Kota Balikpapan," ujar Abdulloh ditemui di Mapolresta Balikpapan, Rabu (17/11). Disinggung indikasi kecolongan ia menepis. Menurut Ketua DPRD Balikpapan ini, temuan ini tidak ada kecolongan. Sebab ketika ada informasi tersebut, pemerintah segera mengusutnya. Disamping itu, lanjut politisi Golkar tersebut, setelah ditelusuri rupanya izin yang digunakan pada lahan tersebut bukan merupakan izin tambang batu bara. Melainkan land clearing atau pembukaan lahan. "Jadi sebenarnya bukan kecolongan. Mereka mengoperasikan itu dengan alasan lain, bukan untuk menambang," jelasnya. "Tata ruang sudah jelas, Perda Rencana Tata Ruang No 12 tahun 2012 itu diharamkan di Kota Balikpapan ada penambangan batu bara," tegas Abdulloh kepada Disway News Network. Terpisah, Ketua RT 45 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Sadrianto mengaku tak tahu-menahu terkait adanya tambang ilegal di wilayahnya. Ia bahkan hanya mendapat laporan dari masyarakat di tempat tinggalnya pada Kamis pekan lalu. Bahwa ada aktivitas pertambangan. Laporan warga itu pun langsung ditindaklanjuti keesokan harinya. Sadrianto bersama Babinsa dan Babinkamtibmas segera mengecek lokasi pertambangan yang dimaksud. "Saya tidak mau berlarut-larut, Jumat kami cek bersama ternyata benar," kata Sadrianto. Menurut informasi, penggalian batu bara itu sudah berlangsung sekitar sebulan. "Saya juga tidak tahu, tiba-tiba ada saja ini tambangnya. Tidak ada izin juga, kita tidak tahu apa-apa," jelas Sadrianto. Menurutnya, kawasan tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Kukar. Dan di dalam kawasan itu banyak terdapat tambang batu bara. Sehingga tak curiga ketika ada mobilisasi alat berat. "Kan memang disini itu kawasan tambang batu bara dari Kukar. Tapi untuk yang ini (di Balikpapan) kita tidak sangka ada," tambahnya.

PENGAKUAN PEKERJA

Salah seorang pekerja mengaku tak tahu menahu adanya aturan yang melarang tambang batu bara di Balikpapan. “Kami cuma disuruh kerja aja pak sama yang punya. Ini juga baru sebulan,” ujar pria yang mengaku bernama Said. Kawasan penggalian batu bara ini diperkirakan mencapai satu hektare. Sejak pengerukan, sudah menghasilkan sekitar 1.000 metrik ton ‘emas hitam’. “Ya segitu lah pak, cuma belum ada yang dibawa keluar kok,” tambah Said. Ia beserta empat pekerja lainnya pasrah ketika alat kerjanya disegel. Ia berencana melaporkan kejadian ini ke pemilik lahan.  “Yang punya orang dari Sulawesi, Pak Zakaria namanya,” ujar Said.

DIKECAM BANYAK PIHAK

Berbagai kelompok masyarakat Balikpapan mengecam penggalian batu bara di Karang Joang.  Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim Yohana Tiko berharap penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. “Kami apresiasi langkah awal Pemkot Balikpapan, harapannya upaya penertiban ini dapat dilakukan secara konsisten dan terus menerus,” ujarnya, Selasa (16/11). Menurutnya, Pemkot Balikpapan selama ini cukup tegas terhadap segala bentuk aktivitas tambang. Beleid yang melarang aktivitas tambang selama ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 12/2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara, serta Perda Nomor 12/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan 2012-2032. Ia berharap aparat menutup celah kemungkinan dalih pelaku tak mengetahui perbatasan wilayah Balikpapan- Kutai Kertanegra. “Ya itu yang harus diusut tuntas oleh pemkot. Selain pemodal, siapa saja yang terlibat pertambangan ilegal itu. Jika ada keterlibatan oknum tertentu, harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” tegasnya. Menurutnya, pihak berwajib perlu mengambil langkah lebih jauh. Tidak hanya pekerja atau kontraktor pemilik alat saja yang diproses, tetapi  mengungkap siapa pemodalnya. “Kita berharap langkah Pemkot Balikpapan juga diikuti oleh beberapa kepala daerah di Kaltim, yang di wilayahnya ada tambang ilegal, serta gubernur,” tukasnya. Adapun kegiatan tambang ilegal di Kaltim, kata dia, telah merugikan negara dan daerah, serta merusak lingkungan. “Dampaknya juga jelas merampas wilayah kelola masyarakat,” imbuhnya. Pemerhati sosial, Agung Sakti Pribadi menilai aturan yang dimiliki Balikpapan masih sangat kuat.  "Balikpapan menolak tambang batu bara," imbuhnya. Senada, Akademisi Universitas Balikpapan (Uniba) Rendi Susiswo Ismail mengingatkan pihak berwajib melakukan tindakan tegas, bukan saja tambangnya ditutup, tetapi harus menyeret orang-orang yang terlibat ke meja hijau. "Semua pihak, terutama warga Balikpapan harus mengawasi dan mengawal proses penindakan secara hukum, karena jika dibiarkan menjadi preseden buruk berkaitan dengan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan lingkungan, khususnya kejahatan di sektor penambangan batubara ilegal ini," tukasnya. Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid mendorong agar ada tindakan pengawasan yang terpadu, dari tingkat kelurahan ke tingkat di atasnya. Ia menyoroti adanya celah ancaman tambang batu bara berkedok bisnis pertambangan bahan galian C. Di mana Perda mineral galian C, memang adalah hak pajak daerah dalam Undang-Undang (UU) 28/2009. Meskipun potensi bahan galian C yang diatur dalam UU 4/2009 berupa batuan, bukan menjadi komoditas primadona di Balikpapan, namun prosedur perizinannya tetap bisa dilaksanakan lewat perizinan satu pintu badan perizinan sehingga berpotensi disalahgunakan. "Tapi nanti tentang besarannya  akan di survei oleh tim teknis di DLH," katanya. Nah, jenis bisnis tambang galian C itulah yang berpotensi menjadi kedok tambang ilegal batu bara, terutama di kabupaten/kota yang memang melarang pertambangan batu bara. "Jadi mereka (bisa) masuk eksplorasi batu bara berkedok galian C. Atau izin prinsip pengembangan rumah, tapi (sebenarnya) ada kegiatan terselubung batu bara," tukasnya.  *BOM/RYN
Tags :
Kategori :

Terkait