Patroli Cyber Berlanjut, Polsek Samarinda Kota Ringkus 15 Pelaku Prostitusi Open BO

Senin 15-11-2021,20:19 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com- Polsek Samarinda Kota tengah gencar memberantas praktek prositusi online, yang belakangan ini tumbuh subur di Kota Tepian.

Sebelumnya, melalui Tim Patroli Cyber Anti Prostitusi Online, mereka berhasil meringkus tiga pelaku bisnis lendir yang kerap beraksi berbasis aplikasi pesan MiChat tersebut. Komitmen dalam upaya memberantas prositusi online itu dibuktikan Polsek Samarinda Kota. Dengan kembali meringkus sebanyak 15 muda mudi, yang diduga sebagai penggiat bisnis lendir tersebut. Belasan muda mudi itu diciduk petugas dari sejumlah hotel di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota, hanya dalam waktu semalam saja. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat menggelar pers rilis pada Senin (15/11/2021) sore. Disampaikannya, bahwa 15 orang yang telah diamankan pihaknya itu terdiri dari 8 pria dan 7 perempuan. Mereka diciduk di dua hotel berbeda pada Sabtu (13/11/2021) malam lalu. "Kita amankan terduga pelaku prostitusi online di sebuah hotel pada malam minggu (Sabtu 13 November) lalu. Ada 2 kelompok totalnya ada 15 orang dengan peran yang berbeda-beda," ungkap Gulo, sapaan karib perwira polisi dengan tiga balok emas dipundaknya tersebut. "Diantaranya ada yang berperan sebagai pelaku prostitusi, seperti mucikari dan ada juga yang sebagai penjaga," sambungnya. Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat dua orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Yang pertama berinisial MW(25). Sedangkan satunya remaja l berusia 18 tahun. Diketahui keduanya menjajakan perempuan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat dengan mematok harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali kencan. "Untuk pendapatan mucikari bervariasi, apabila pelaku prostitusi dihargai Rp 300 ribu, mucikari akan mendapatkan Rp 50 ribu, apabila dihargai Rp 400 ribu akan mendapatkan Rp 100 ribu, dan Rp 500 ribu, mucikari akan dapat Rp 150 ribu," Jelasnya. Selain menahan kedua muncikari tersebut, polisi juga mengamankan enam orang pria yang berperan sebagai penjaga si perempuan PSK. Mirisnya, mereka merupakan suami maupun kekasih dari si PSK yang diperkerjakan. Tugas dari keenam pria ini hanya berjaga dari luar kamar bersama dua muncikari, selama sang perempuan pramunikmat tengah melayani tamunya. "Peran penjaga ini hanya bersifat menjaga pacar maupun istrinya yang sedang melayani tamunya. Jadi apabila ada tamu yang datang mereka akan keluar," ucapnya. "Mereka (penjaga) tidak mendapatkan fee dari hasil prostitusi. Biasanya mereka hanya diberi makan dan tempat tidur saja," lanjutnya. Lebih jauh diungkapkan Gulo, untuk para penjaga, yakni pasangan para PSK tidak ada kaitannya atau berperan dalam hal menjajakan para wanitanya ke pria hidung belang. "Jadi berbeda konsep. Dari 8 laki-laki ini ada 2 orang yang memang bertugas sebagai operator untuk menawarkan dan melakukan negosiasi kepada para calon-calon tamu sementara 6 yang lainnya sifatnya menjaga," terangnya. Gulo mengatakan, bahwa 15 pelaku yang diamankan tersebut berasal dari kelompok bisnis prostitusi online yang berbeda. Dari hasil menjajakan PSK tersebut, dua pria yang berperan sebagai mucikari akan mendapatkan pembagian untung sebesar Rp 50 hingga Rp 150 ribu dari setiap transaksi. Selain itu, dari hasil penyidikan polisi juga diketahui para pelaku prostitusi online selalu berpindah tempat. "Bisanya mereka selama 2 minggu akan berpindah-pindah tempat seperti Balikpapan, Samarinda, dan Berau," kata Gulo lagi. Hasil pemeriksaan juga diketahui dari 15 pelaku prostitusi online, sebagain besar merupakan warga pendatang. Sedangkan himpitan ekonomi, diungkapkan Gulo sebagai motif para pelaku melakoni bisnis haram tersebut. "Ada beberapa orang Samarinda tapi lebih banyak yang dari luar. Alasan mereka berpindah-pindah ini untuk mencari tempat yang ramai. Untuk sementara dari keterangan yang kami dapatkan hanya ada 3 tempat itu yang menjadi tujuan utama," urainya. Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Berupa 8 unit telepon genggam berbagai merk, 15 alat kontrasepsi, 45 butir kartu perdana, 10 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 5 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah tas berwarna merah. Polisi masih mendalami lebih lanjut praktek prositusi online yang biasa disebut Open Boking Online (BO) tersebut. "Untuk motif rata-rata perempuan yang tertangkap ini berstatus janda dan rata-rata sudah mempunyai anak dan memiliki perekonomian yang menengah ke bawah. Jadi kebutuhan ekonomi lah yang menjadi dasar mereka untuk melakukan ini. Dan untuk sementara kasus ini masih terus kami dalami," Pungkasnya. (aaa)
Tags :
Kategori :

Terkait