Residivis Beraksi Lagi, Pengemudi Lengah, Handphone Berhasil Diembat

Minggu 26-09-2021,20:34 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Residivis di Balikpapan beraksi lagi. Kriminalitas di Kota Beriman seperti tak ada habisnya.

Kali ini seorang residivis berinisial MA (40) diamankan tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan. Lantaran mencuri sebuah handphone. MA beraksi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 15.30 Wita. Ia memantau korban yang mengednarai sepeda motor dengan hanpdhone yang terletak di dasboard. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan usai kejadian korban Andrian Naibahas (20) langsung melapor. "Korban memarkirkan kendaraan. HP korban berada di motor, yang langsung diambil oleh pelaku. Atas kejadian itu korban melaporkan ke kita," ujarnya Minggu (26/9). Lanjut Rengga, berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut pihaknya langsung melakukan lidik di lokasi kejadian di salah satu lahan parkir. Dan setelah didapati sejumlah barang bukti, pihak kepolisian pun langsung dapat mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku. "Kita kumpulkan bukti-bukti yang ada, serta ada beberapa CCTV di lokasi kejadian dan dapat kita ketehaui pelakunya," jelasnya. Cepatnya identitas dan pelaku tertangkap lantaran pelaku MA merupakan seorang residivis kasus pencurian serupa.  MA pun diamankan di rumahnya pada Jumat (24/9) sekitar pukul 05.30 Wita di kawasan Balikpapan Barat. Beserta barang bukti berupa HP merek Samsung A7 warna Hitam dengan Imei 363346102497310. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta," tambah Rengga. Pelaku beserta barang bukti pun langsung dibawa ke Makopolresta Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.  Atas perbuayannya, MA pun disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun. (Bom/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait