Pembayaran Cicilan Ganti Rugi Lahan SMKN 3 Tanah Grogot Bisa Lambat

Kamis 16-09-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PASER, nomorsatukaltim.com - Persoalan pembayaran ganti rugi sengketa lahan SMKN 3 Tanah Grogot memang telah menemui titik terang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab Paser) dengan ahli waris lahan SMKN 3 Tanah Grogot sepakat dengan skema pembayaran dicicil. Nominal ganti rugi senilai Rp 16,2 miliar.

Pembayaran secara bertahap selama 3 tahun, tepatnya hingga 2023 mendatang. Rencana pada 2021 ini dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar.

Rincian di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni senilai Rp 3 miliar. Sedangkan pada APBD Perubahan sebesar Rp 2,5 miliar. Namun hingga kini belum juga dilakukan pembayaran sama sekali.

Besar kemungkinan, dibayarkan setelah terjadinya pembaharuan kesepakatan yang difasilitasi oleh pengadilan negeri. Direncanakan akan mempertemukan antara pihak Pemkab Paser dengan ahli waris.

"Membuat kesepakatan baru terkait, siapa ahli waris yang dikuasakan untuk menerima pembayaran," kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Paser, Fachruddin Cholik kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN), Rabu (15/9/2021).

Selain itu, nantinya bakal terjalin kesepakatan sebagai proses pembayaran dan penganggaran oleh Pemkab Paser. Dilakukannya pembaharuan kesepakatan, karena terdapat satu data baru yang keluar.

"Alasannya, yaitu adanya satu sertifikat yang ternyata atas nama dari salah satu ahli waris, dan itu menjadi pertimbangan kami untuk pembaharuan kesepakatan," urai Fachruddin.

Terkait dengan proses penganggaran untuk pembayaran yang akan diberikan kepada ahli waris. Dijelaskannya, jikalau kesepakatan sebelumnya tidak menyebutkan nilai.

"Nah barulah pada kesepakatan yang baru ini menyebutkan nilai berapa uang yang harus disediakan APBD setiap tahunnya. Totalnya Rp 16.230.500.000. Di dalamnya itu ada pembagiannya. Pertahunnya itu dianggarkan Rp 5,5 miliar.  2021 dan 2022 (nominal) bayarnya sama, dan kemudian sisanya dilunasi pada 2023," jelasnya.

DiInformasikan, batas APBD murni sebentar lagi, tepatnya akhir September. Namun pembayaran sebesar Rp 3 miliar belum dilakukan, apakah nantinya dirapel sekaligus senilai Rp 5,5 miliar pada APBD Perubahan, ia belum dapat memastikan hal itu.

"Tergantung dengan hasil pertemuan nanti. Kalau misalnya sudah disepakati sebelum APBD (Perubahan) disahkan, bisa kami prioritaskan untuk Rp 3 miliar itu. Mudah-mudahan bulan ini,"

Dengan adanya pembaharuan kesepakatan, tak menutup kemungkinan pembayaran berpotensi molor lagi. "Bisa jadi juga seperti itu," tutupnya.

Kasus sengketa lahan SMKN 3 Tanah Grogot, bermula 2007 lalu. Saat itu Pemprov Kaltim dan Pemkab Paser membangun di atas lahan seluas 3 hektare.

Semula telah sepakat dengan ahli waris senilai Rp 2,5 miliar, dan pembangunan gedung rampung pada 2010 lalu. Namun di tengah perjalanan, tiga dari empat ahli waris tanah tidak terima. Hingga ditempuh jalur peradilan.

Tags :
Kategori :

Terkait