Pemkab Paser sebagai tergugat, dianggap melanggar hukum oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 2009. Perkara sengketa tanah itu telah inkrah, sehingga Pemkab harus membayar ganti rugi lahan. (asa/zul)
Pembayaran Cicilan Ganti Rugi Lahan SMKN 3 Tanah Grogot Bisa Lambat
Kamis 16-09-2021,08:00 WIB
Editor : admin12_diskal
Kategori :