Tipu Pencari Kerja di Balikpapan, Pria Paruh Baya Terancam Menua di Penjara

Selasa 20-07-2021,16:54 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sepuluh orang warga Balikpapan harus kehilangan uang jutaan rupiah. Setelah tertipu akibat diiming-imingi pekerjaan oleh seorang pria paruh baya, yang belakangan diketahui berinisial MH.

Balasan aksi nekatnya itu, pria berusia 56 tahun itu kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia diciduk oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan setelah mendapat laporan dari para korban. "Awalnya kita dapat laporan dari korban atas aksi penipuan yang dilakukan pelaku. Setelah diselidiki, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 11 Juli 2021 di rumahnya di kawasan Balikpapan Timur," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Senin (19/7/2021) lalu. Lanjut Rengga, dalam aksinya pelaku mendatangi rumah korban untuk menawarkan sebuah pekerjaan. Setelah tawaran diiyakan, pelaku selanjutnya meminta uang kepada korban untuk keperluan medical check up di rumah sakit dan puskesmas. "Pada saat di lobi puskesmas dan rumah sakit, pelaku melarikan uang korban. Jadi bukan dibayarkannya kepada petugas rumah sakit atau puskesmas. Ini diulangnya sampai 10 kali pada Juli 2021 ini," jelas Rengga. Kerugian yang dialami korban pun beragam, mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 jutaan. Setelah ditotal, kerugian mencapai Rp 20 jutaan rupiah. "Uang ini untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku tidak ada pekerjaan," tambahnya. Pihak kepolisian pun tidak dapat menghadirkan tersangka, pasalnya MH setelah diperiksa ternyata positif COVID-19. Saat ini tengah menjalani isolasi mandiri di sel tahanan Polresta Balikpapan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikurung di atas lima tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait