Muhammadiyah Kukar Harap Tempat Ibadah Tetap Dibuka

Kamis 08-07-2021,16:33 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kukar, nomorsatukaltim.com - Ketua Muhammadiyah Kukar, Supriyanto angkat bicara. Terkait kebijakan pemerintah  menutup tempat ibadah.

Menurutnya keadaan sekarang tidaklah jauh berbeda dengan awal-awal COVID-19 di Kukar pada 2020 lalu. Hanya bedanya saat ini merupakan gelombang kedua. Lonjakan kasus kembali meningkat tajam. Namun Ustaz Supriyanto, sapaannya berpandangan mungkin boleh saja kegiatan lain dilarang. Lebih-lebih yang menyebabkan kerumunan dan aktivitas yang memakan waktu yang cukup lama. Seperti mudik, acara hiburan, rapat dan sebagainya. Tapi berbeda dengan tempat ibadah. Jangan sampai ditutup. Karena memang merupakan tempat dimana seorang insan berkomunikasi dengan Sang Khalik. Ia pun menggaransi, bahwa umat beragama di Indonesia dan di Kukar secara khusus sangat toleran dengan keputusan pemerintah. Tunduk terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Setiap masjid disebutnya sebagian besar  menerapkan 3M. Menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan saat berada dan beribadah di dalam masjid. Lebih-lebih salat wajib maupun sunnah yang dilakukan di masjid tidak menghabiskan waktu yang lama. "Insyaallah umat Islam taat peraturan agama, apalagi aturan pemerintah," ujar Ustaz Supriyanto, Rabu (7/7/2021). Ia pun meyakini umat Islam tidak membantah sama sekali dengan adanya wabah COVID-19 di Kukar. Nyata dan bukan konspirasi. Tapi jangan sampai ketakutan atau kewaspadaan terhadap wabah COVID-19 mengalahkan ketakutan kita pada Tuhan. "Itu poin pentingnya," tegas Supriyanto lagi. Karena bentuk ketakutan insan kepada Rabb-nya, dijelaskannya ada beberapa. Yakni beriman kepada Allah dan hari akhir; mendirikan salat; menunaikan zakat, infaq dan sedekah, dan memakmurkan masjid. Seperti yang dijelaskan oleh Kitab Suci Alquran dalam Surah At Taubah ayat 18. Sementara menanggapi tetap dibukanya pasar atau pun pusat perbelanjaan mal, ia pun memilih tidak mau berkomentar lebih banyak. Menurutnya sangat tidak layak membandingkan tempat ibadah, dengan pusat perbelanjaan seperti pasar ataupun mal. "Kita juga tidak boleh membandingkan. Enggak apple to apple," tuturnya. Diketahui, pemerintah pusat resmi memberlakukan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 3-20 Juli mendatang. Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah. Dengan salah satu poinnya menutup tempat ibadah. Inipun menjadi polemik ditengah masyarakat. Terlebih umat Islam yang akan merayakan hari besarnya pada 20 Juli mendatang. Supriyanto pun berharap pemerintah lebih bijak lagi dalam mengeluarkan sebuah aturan. Meski kasus COVID-19 terus meroket, tidak berarti membatasi masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah masing-masing. (mrf/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait