Penambang Ilegal Makin Berani, Negara Tidak Boleh Kalah
Senin 10-05-2021,18:59 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dibuat geram dengan ulah para penambang ilegal di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Selain telah melakukan perusakan lingkungan, pelaku penambang ilegal tersebut melakukan penganiayaan terhadap Camat Tenggarong, Arfan Boma.
Disampaikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/5/2021) siang kemarin. Kala itu Camat Tenggarong yang geram dengan aktivitas pertambangan ilegal, mendatangi lokasi kejadian. Didampingi beberapa warga, Boma mendatangi lokasi pertambangan ilegal tersebut guna mengusir para pekerja tambang ilegal yang saat itu sedang melakukan aktivitas pengerukan batu bara.
Baca juga: Begini Kronologis Penganiayaan Versi Camat Tenggarong
Boma dibuat emosi dengan para penambang, Lantaran para pekerja tambang ilegal itu telah mengeruk di titik sumber air yang biasa dikonsumsi para petani dan digunakan untuk menyiram tanaman. Tak terima diusir oleh Camat Tenggarong, para pekerja ini kemudian menghubungi T selaku pemilik tambang ilegal tersebut.
Singkat cerita, T yang tiba di lokasi pertemuan itu terlibat percekcokan dengan Boma yang kemudian melakukan penyerangan. Akibat mendapatkan beberapa kali pukulan dari pemilik tambang ilegal itu, Boma sampai harus menderita luka lebam di bagian wajahnya. Pasca kejadian itu, kasus penganiayaan tengah ditangani oleh Polres Kutai Kartanegara.
Baca juga: Terduga Penganiaya Camat Tenggarong Resmi Ditahan
Menanggapi peristiwa itu, Samsun mengatakan bahwa negara tidak boleh kalah dengan penambang liar. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tegas mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami Camat Tenggarong, serta dugaan pertambangan ilegal tersebut.
"Usut sampai tuntas, negara tidak boleh kalah dengan penambang liar. Jadi proses secara hukum sampai tuntas. Penambang liar mesti ditindak. Saya meminta agar aparat untuk bisa bertindak tegas. Tegakkan hukum," tegasnya ketika dikonfirmasi media ini Senin (10/5/2021) siang.
Lanjut Samsun menyampaikan, aktivitas pertambangan ilegal selain merugikan negara juga merusak lingkungan. Selain itu menurut legislator asal Kukar tersebut, kini penambangan liar sudah berani bertindak represif. Sehingga sudah seharusnya pemerintah turun langsung untuk menindak tegas para pelaku penambang liar tersebut.
"Hari ini camat yang diserang, tidak menutup kemungkinan besok bupati bahkan gubernur ikut diserang para penambang liar. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga, wartawan yang memberitakan aktivitas ilegal mereka pun bisa diancam dan dikeroyok mereka," kesalnya.
Baca juga: Camat Tenggarong Cekcok hingga Baku Hantam dengan Terduga Penambang Ilegal
Peristiwa memilukan ini turut menjadi sorotan dari Pengamat Hukum sekaligus Akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah dan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang.
Dalam surat terbuka yang diterima media ini, mereka menyampaikan masifnya pertambangan ilegal di Kaltim akibat kurang responsifnya pemerintah daerah.
Disampaikan Herdiansyah Hamzah, Akademisi dari Universitas Mulawarman, maraknya kejahatan lingkungan ini diduga karena sikap Gubernur Kaltim serta Pemkab Kukar yang acuh tak acuh terhadap menjamurnya aktivitas tambang ilegal.
"Bukannya memerintahkan jajaran perangkat di bawahnya untuk menghentikan, justru sebaliknya. Respons negatif yang hadir," ucap pria yang akrab disapa Castro tersebut.
Lebih lanjut Castro menyampaikan, publik tentunya masih ingat dengan statement dari Edi Damansyah dalam debat kandidat Pilkada Bupati Kukar 2020. Kala itu Edi menyatakan sikap dengan tegas, akan mendorong penindakan terhadap praktik mafia tambang yang terjadi di Kukar.
Sudah saatnya pemerintah kini lebih berani untuk bertindak dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tambang ilegal.
"Dan kini publik masih menantikan tindakan nyata penegak hukum dengan menyeret pelaku tambang ilegal di Kukar dan seluruh wilayah Kaltim dan mendesak aparat untuk mengusut pemukulan yang dialami camat Arfan Boma," tandasnya.
Sementara itu, Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang dalam kesempatan itu menyesalkan, tidak hadirnya jajaran kepolisian bahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk turut serta bersama Arfan Boma menghentikan dan mengusir aksi mafia tambang tersebut.
"Aparat hukum tidak hadir di saat rakyat membutuhkan perlindungan dan keselamatan. Tindakan Camat Arfan Boma adalah bukti nyata ketidakhadiran aparat hukum di lapangan," kata Rupang.
Kata Rupang, terkait adanya abdi negara yang menghentikan aktivitas tambang ilegal, seperti yang dilakukan oleh Arfan Boma bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya Februari 2018 lalu, staf dari kecamatan Tenggarong Seberang bernama Mardi berusaha menghentikan iring-iringan truk tambang ilegal yang melintasi jalan di depan kantornya.
Aksi dari gerombolan mafia tambang ini mengakibatkan lingkungan desa di Tenggarong Seberang serta fasilitas jalan umum mengalami kerusakan yang parah. Tindakan Mardi dalam menghentikan iring-iringan truk tersebut sebagai bentuk protesnya atas brutalnya aksi mafia-mafia tambang ilegal ini.
Selain itu, peristiwa serupa terjadi di Maret 2020, kala itu Kades Karya Jaya memimpin lebih dari 50 warganya untuk melakukan penghentian kegiatan tambang ilegal yang telah merusak lingkungan desa. Khususnya waduk Samboja yang menjadi sumber utama air baku bagi kebutuhan pertanian serta kebutuhan sehari-hari warga.
"Kesal laporan mereka sejak tahun 2018 tidak direspons Gubernur serta pihak kepolisian, maka menghentikan secara langsung bersama adalah tindakan terakhir yang bisa Kades Karya Jaya dan warga lakukan," ungkapnya.
Jatam Kaltim mencatat respons Pemerintah khususnya Gubernur Isran Noor terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kaltim, justru paling buruk dibandingkan dengan gubernur sebelumnya. Banyaknya kasus tambang ilegal selama masa pandemi tidak segera ditindak, bahkan hingga kini masih mengambang.
"Contoh saja, sejumlah aktivitas tambang ilegal di wilayah hutan negara antara lain tambang di Sungai Merdeka yang masuk dalam Tahura Bukit Soeharto. Juga tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu Kecamatan Marang Kayu. Serta di Desa Sumber Sari dan Sebulu Modern Kecamatan Sebulu. Ketiga wilayah tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi. Namun nasibnya tidak mendapatkan perlindungan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim maupun pihak Kepolisian," bebernya.
Menurut Rupang, prioritas yang harusnya dilakukan Pemerintah Daerah serta Polda Kaltim yakni menindak pelaku tambang ilegal baik dalam situasi sulit seperti pandemi sekalipun.
"Jatam Kaltim menilai, justru modus kejahatan yang dilakukan para bandit - bandit tersebut di saat kondisi pandemi COVID-19," sambungnya.
Jatam Kaltim menyerukan kepada warga Kaltim agar warga berani bertindak, menghentikan dan halau kejahatan dari mafia-mafia tambang.
"Hanya dengan persatuan rakyat yang berani dan terorganisir yang dapat menghentikan dan mengusir para bandit-bandit rakus tanah ini. Usir setan tanah dari Tanah Air kita," tandasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :