Sidang Kasus Mobil Bodong Ditunda 26 April

Sabtu 24-04-2021,00:17 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kubar, Nomorsatukaltim.com – Lanjutan sidang perkara tindak pidana mobil bodong yang menjerat Sandy Stepanus (SS), mulai menghadirkan saksi pertama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Fitriani Hana dalam kasus dugaan pemalsuan surat kendaraan tersebut di persidangan, Kamis (22/4/21).

Dalam sidang mobil bodong itu, perempuan berusia 36 tahun itu mengaku hanya sebatas melakukan pekerjaannya saja. Karena ia adalah seorang kurir pengiriman barang dan pelayan jasa titip (jastip) barang di seputar ibu kota Sendawar. “Soal barang (dokumen) yang saya ambil di salah satu agen pengiriman barang di Barong Tongkok, itu tidak tahu pasti dan tidak berani buka juga. Karena punya orang, bukan hak saya kan?,” ungkap dia. Ia pun langsung mengantarkan titipan dokumen ke Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat. Itu rumah terdakwa Sandy. SS adalah suami dari Marwah yang telah dikenal saksi Fitriani selama 15 tahun. "Saya bawakan surat itu karena istri terdakwa ini meminta saya antarkan ke rumahnya. Terus alamat rumah saya ini diminta sama Bu Marwah untuk jadi tujuan pengiriman barang. Jadi bukan saya yang pesan tapi Bu Marwah yang pesan," ungkap saksi Fitriani dengan nada tinggi. Pada persidangan tersebut, beberapa pertanyaan yang diajukan JPU, pengacara serta majelis hakim selalu dijawab Fitriani dengan kata “tidak tahu menahu”. "Waktu itu pas ditanya petugas saya langsung telepon Bu Marwah, bilang Bu Marwah benar itu STNK tapi saya tidak tahu isinya berapa saya enggak tahu. Ya saya ambil langsung bawa ke rumah Bu Marwah, langsung pulang," jelas Fitri. Terlepas dari saksi, JPU pun membeberkan sejumlah barang bukti beserta dokumen pengiriman tersebut kepada hakim dan disaksikan penasihat hukum terdakwa. Memastikan tanggal pengiriman serta alamat penerima. Namun tidak dibenarkan oleh saksi. “Kok tahun 2021?, Saya tidak pernah mengambil di tahun 2021. Waktu itu saya mengambil dokumennya sudah lama sekitar tahun 2019 lalu. Tanggalnya memang saya udah lupa,” jelasnya. Persidangan ini semakin membingungkan majelis hakim dalam menentukan kebenaranya dan memutuskan. Belum ada keterangan yang dianggap sesuai dari pihak JPU. Karena itu, sidang yang sedianya akan digelar selama marathon itu, kembali ditunda pada 26 April mendatang. JPU akan memastikan lagi dengan menghadirkan saksi-saski lain pada sidang berikutnya. (luk/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait