Kakak Beradik Terdakwa Gratifikasi Pemkab Kutim Terima Hukuman
Jumat 26-03-2021,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Hingga tujuh hari usai sidang putusan, terdakwa kasus gratifikasi di lingkungan Pemkab Kutim, Musyaffa dan Suriansyah tidak mengajukan banding. Sesuai aturan, kedua terdakwa dianggap menerima hukuman.
nomorsatukaltim.com - SIDANG pembacaan vonis kepada lima terdakwa itu dilakukan pada Senin (15/3/2021) pekan lalu. Hingga Senin (22/3/2021), baik kedua terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Berbeda dengan tiga terdakwa lain: Ismunandar, Encek UR Firgasih, dan Aswandini Eka Tirta yang memilih banding.
Lewatnya batas waktu hakim memberi kesempatan terdakwa untuk banding, menjadi tanda kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik ini memilih menerima vonis hakim. Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara Hakim PN Samarinda, Nyoto Hindaryanto.
Baca juga: Korupsi Proyek Infrastruktur Pemkab Kutim, Ismunandar Divonis 7 Tahun Penjara
"Tidak mengajukan banding kedua terdakwa," sebut Nyoto saat ditemui, Kamis (25/3/2021).
"Karena diputus sejak 15 Maret 2021. Bila dihitung 7 hari sejak diputus tidak mengajukan banding, berarti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," tegasnya. Suriansyah alias Anto dan Musyaffa, dua kakak beradik ini telah memilih menerima putusan. Lantaran tenggat waktu sudah melewati batas aturan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dikenakan Pasal 12A atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Usai Vonis Hakim, Ismu, Encek, dan Aswandini Ajukan Banding
Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang tuntutan 22 Februari 2021 lalu. Musyaffa diputuskan dihukum selama lima tahun pidana penjara, dengan kewajiban membayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan pidana kurungan. Serta uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima sebesar Rp 780 juta subsider satu tahun pidana penjara.
Sedangkan Suriansyah alias Anto dijatuhi hukuman yang sama, lima tahun pidana penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan pidana kurungan. Untuk uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya berbeda dengan Musyaffa, dia wajib membayar sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun pidana penjara. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :