Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. (Ariyansah/ Diswaykaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Sampai saat ini pemindahan ibu kota, belum punya pijakan hukum. Rencana pemindahan sempat ditentang oleh dua fraksi di DPR RI. Yakni, PKS dan Gerindra. Meski pemerintah telah mengumumkan pemindahan ibu kota, termasuk lokasinya. Ternyata belum ada aturan yang dibuat sebagai dasar pijakan. Untuk melegitimasi rencana pemindahan. Kepada DiswayKaltim.com, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, mengakui pijakan hukum sangat penting. Tapi sampai sekarang belum ada. Untuk itu, pemerintah menargetkan rancangan UU terkait pemindahan ibu kota bisa disampaikan ke DPR RI. Targetnya akhir 2019. "Harapannya, bisa selesai atau disahkan pertengahan 2020," ungkap Bambang, saat berkunjung ke Sepaku, PPU, belum lama ini. Meski tak masuk dalam Prolegnas 2019, Bambang meyakini RUU ini bisa mulus. "Pada intinya, memang nanti dasar hukum yang akan memperkuat. Atau menjadi landasan utama. Ya UU itu," beber Bambang. Menurutnya, pemerintah tengah melakukan pendekatan kepada DPR RI. Khususnya kepada fraksi-fraksi partai politik di Senayan. Bambang tak menampik. Langkah itu diperlukan untuk meminta dukungan politik. "Saya siap bertemu dengan semua fraksi, semua partai politik, yang memang nantinya menentukan persetujuan undang-undang," ujarnya. Selain pendekatan politik, pemerintah tengah mempersiapkan naskah akademik. Terkait draf awal rancangan undang-undang pemindahan ibu kota. "Isi UU sangat penting. Kita sedang menyiapkan naskah akademik. Kita terus menggalang kekuatan politik di DPR RI. Kita membangun komunikasi dengan semua fraksi. Baik fraksi yang awalnya menolak, maupun yang awalnya menerima," ungkapnya. (sah).
Akhir Tahun, Pemerintah Siapkan Naskah RUU terkait Pemindahan Ibu Kota
Jumat 04-10-2019,14:50 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :