Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro bersama Gubernur Kaltim Isran Noor tinjau proyek strategis Jembatan Pulang Balang, Rabu (2/10/2019). Balikpapan, Disway Kaltim.com --- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil melarang masyarakat memanfaatkan kawasan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara. Larangan itu akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) menteri. Dengan tujuan menjaga keaslian hutan. Pernyataan itu dikeluarkan Sofyan Djalil saat mengunjungi pembangunan jembatan Pulau Balang, Penajam Paser Utara. Bersama menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro didampingi Gubernur Kaltim, Isran Noor dan pejabat daerah lainnya, Rabu (2/10/2019). "Tidak boleh orang memanfaatkan (Pulau Balang) kecuali dengan izin otoritas,” ucap Sofyan Djalil. Pulau Balang terletak di teluk Balikpapan. Posisinya berada di tengah-tengah antara Balikpapan dan calon ibu kota negara, Penajam Paser Utara. Saat ini, di pulau itu sedang dibangun jembatan yang menghubungkan dua daerah, sekaligus akses trans Kalimantan. “SK itu dikeluarkan terkait dengan status lahannya sebagai milik negara, sehingga (hanya negara) yang berhak mengatur pemanfaatannya,” imbuh dia. Penegasan itu disampaikan Sofyan Djalil untuk mencegah masyarakat mengajukan pengalihan lahan. Seperti halnya izin memanfaatkan tanah negara (IMTN) yang kini bermunculan di Balikpapan. "Kalau ini pulau ini mungkin masih status tanah hutan itu berarti masih seratus persen (punya negara). Sekarang tinggal kita bikin statement pengumuman dan deklarasi bahwa pulaunya dikuasai negara," ucap Sofyan. Dalam rangka pembangunan ibu kota negara. Pulau Balang menjadi bagian dalam area 180 ribu lahan yang dimanfaatkan. Jembatan pulau balang berada di tengah laut yang kawasan sekitarnya terdapat hutan bakau dan lainnya yang masih terjaga dengan baik. "Keputusannya itu Peraturan Menteri Agraria. Tapi nanti kita akan bekerja sama dengan pemerintah daerah supaya di masa akan datang pulau ini dimanfaatkan betul untuk ibu kota. Pokoknya gak boleh dipakai lain-lain," ujarnya. (fey/eny)
Seratus Persen Milik Negara, Tidak Ada Izin Pemanfaatan Lahan di Pulau Balang
Kamis 03-10-2019,12:07 WIB
Editor : Benny
Kategori :