Retribusi TKA Rp 168 Juta

Kamis 04-03-2021,11:30 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Setiap tahun, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) harus membayar $1.200 atau Rp 16,8 juta (kurs Rp 14.000).

Pembayaran itu sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Berau. Ditujukan kepada pihak yang melakukan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing Di Bumi Batiwakkal, pada 2020, Pemda menerima Rp 168 juta. Dari 10 TKA yang memperpanjang kontrak kerja. Pada 2021 diperkirakan akan meningkat lagi. Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Berau, Risdauli Sinaga mengatakan, retribusi pekerja asing wajib disetor di daerah tempatnya bekerja. Jika ingin melakukan perpanjangan kotrak. "Aturannya begitu. Harus ada retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing," ujarnya kepada Disway Berau, Rabu (3/3). Dikatakan, warga negara asing yang telah bekerja lebih dari satu tahun, dan akan melanjutkan kontrak, membayar retribusi $ 100 dolar per bulan. Atau $1.200 per tahun. "Tahun pertama membayar ke pemerintah pusat, selanjutnya ke daerah tempat bekerja," tuturnya. Hanya saja Risdauli menyebut, sering TKA bekerja di Berau, namun datanya terdaftar di provinsi. "Maka bayar retribusinya ke provinsi," bebernya. Dikatakan, setelah 10 hari Disnaker menerbitkan SKRD, sudah harus membayar ke kas daerah. "Syarat penerbitan SKRD adalah paspor, memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki (TKA), memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan paling kurang 5 (lima) tahun," ungkapnya. Selain itu, membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Juga memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan, bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia. Risdauli mengungkap, TKA yang sudah membayar retribusi berasal dari Malaysia, Swis, Filipina, dan New Zealand. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait