Sidang PT AKU, Terdakwa Kembali Panggil Saksi Meringankan

Senin 01-03-2021,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sidang perkara dugaan rasuah di tubuh perusahaan daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) akan kembali bergulir secara virtual (daring), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (1/3/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Zaenurofiq mengonfirmasi, agenda hari ini adalah terdakwa kembali menghadirkan saksi yang meringankan di dalam persidangan. Rofiq menyampaikan, hal ini dikarenakan pada persidangan sebelumnya, terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi tersebut. "Kedua terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk mengajukan sekali lagi saksi yang meringankan dirinya,” ungkapnya. Menyinggung persidangan sebelumnya, kedua terdakwa, yakni Yanuar dan Nuriyanto, mantan pucuk pimpinan PT AKU tersebut sudah diberi kesempatan waktu untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan hari ini. "Yang jelas pada sidang sebelumnya, terdakwa sudah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi, karena ini kepentingan dari terdakwa sendiri," ungkap Rofiq. Permohonan perpanjangan diberikan, lantaran memang hak terdakwa yang diberikan majelis hakim. Namun jika saksi kembali tidak hadir, maka akan langsung dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa. "Majelis hakim memberikan kesempatan sekali lagi kepada terdakwa untuk diperpanjang, karena itu salah satu hak dari terdakwa untuk mengajukannya sekali lagi," ujarnya. Rofiq pun tidak mengetahui siapa yang akan dihadirkan hari ini. Fokusnya tentu pada apa yang disampaikan saksi nantinya ketika hadir di dalam persidangan. "Akan mengikuti dan akan memeriksa keterkaitannya dan substansi keterangannya (saksi dari terdakwa)," pungkasnya. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait