Bandar Judi di PPU Diringkus
Sabtu 27-02-2021,21:03 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
PPU, nomorsatukaltim.com - Seorang bandar judi dadu, warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) inisial TN (37) ditangkap Jatanras Polres PPU, Rabu (24/02/2021).
Sekira pukul 17.30 Wita ia diringkus. Lokasinya di RT 8 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam. Lokasi itu berdekatan dengan area PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Kartika Utama di Kecamatan Sepaku.
"Kita amankan bandar judi dadu beserta barang buktinya," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan, Sabtu, (27/2/2021).
Berawal dari Unit Jatanras Polres PPU yang dipimpin langsung oleh Ipda Raymond Juliano melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Kelurahan Riko. Dari sana anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan ajang perjudian.
Informasi itu kemudian didalami. Dan benar saja, saat aparat turun langsung ke lokasi didapati telah terjadi tindak pidana perjudian jenis dadu.
Tempat itu langsung digrebek. Seketika TMRN yang sedang asik mengocok dadu juga diringkus. Turut diamankan barang bukti berupa satu embar pemasangan dadu dan uang tunai Rp 3,4 juta. Tersangka kemudian digelandang ke Mako Polres PPU untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya TMRN akan jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimalnya 4 tahun penjara.
Dian mengatakan, kegiatan perjudian tersangka sudah cukup meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memberantasan kriminalitas di wilayah PPU, seperti salah satunya tindak pidana perjudian," pungkasnya. (rsy)
Tags :
Kategori :