Gakkumdu Kutim Ungkap 7 Laporan Pelanggaran Pilkada
Rabu 06-01-2021,20:56 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
Kutim, Nomorsatukaltim.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kutai Timur (Kutim) dinilai sukses mengawal jalannya Pilkada Kutim. Ada 7 laporan yang ditetapkan menjadi tindak pidana pilkada. Sekaligus menjadi yang tertinggi ditangani.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim mengapresiasi hal ini. Piagam penghargaan pun diserahkan Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling didampingi Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida. Acara itu berlangsung di Aula Pelangi Mapolres Kutim, Rabu 6 Januari 2021 pagi.
Dari 19 pelanggaran yang ditangani Gakkumdu, sebanyak 7 laporan naik menjadi tindak pidana pilkada. Kepolisian akhirnya menetapan tersangka dan telah memproses hukum 13 orang. Bahkan sampai melibatkan ketua organisasi, pengusaha, mantan anggota DPRD, para komisioner PPS, KPPS, dan masyarakat sipil. “Alhamdulillah walau waktu sangat terbatas, yaitu hanya selama 14 hari proses penyidikan. Kami bisa selesaikan 7 laporan tersebut,” ucap Andi Mappasiling.
Sementara Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kinerja maksimal Sentra Gakkumdu Kutim. Sehingga dalam penanganan tindak pidana pilkada dapat transparan dan profesional. Selain itu, jalannya pesta demokrasi Pilkada Kutim juga aman terkendali berkat kinerja pihak keamanan.
“Tim sentra Gakkumdu telah berhasil dan sukses menjadi lembaga penegak keadilan tindak pidana pemilihan umum. Serta sukses mengawal jalannya pesta demokrasi di Kutim,” ujar Ulfa.
Penghargaan dan apresiasi tersebut diberikan kepada Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko selaku penanggung jawab penyidik tindak pidana Pilkada 2020. Beserta Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf selaku wakil penanggung jawab penyidikan tindak pidana pilkada.
Selanjutnya, penghargaan diserahkan kepada Kaur Bin Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim, Iptu Asriadi selaku penyidik tindak pidana Pilkada 2020. Banit I Sat Reskrim Polres Kutim Aipda Agus Supriyanto, dan Banit I Sat Reskrim Polres Kutim Briptu Irfan Rehadian selaku Penyidik Pembantu Tindak Pidana Pilkada juga diberi penghargaan. (bct/sam)
Tags :
Kategori :