Lahan Bersertifikat di Kaltim Capai 1,9 Juta Hektare

Jumat 18-12-2020,15:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim menjawab berbagai persoalan tumpang-tindih lahan yang ikut mengganjal proyek pemerintah daerah. Termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan Presiden.

nomorsatukaltim.com – Menurut Kepala Seksi Pendaftaran Atas Tanah BPN Kaltim, Zulkifli, sertifikasi tanah baru dilakukan secara masif sekitar tahun 2000. Zulkifli mengakui, kondisi itu menyebabkan masih banyak lahan yang tumpang tindih. Atau bahkan tidak ada kejelasan. Ia menjelaskan, kondisi pertanahan di Kaltim ini, banyak lahan kosong tak terurus yang tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan di sertifikat tanah. Dengan kondisi semacam itu, dapat berpotensi menimbulkan sengketa lahan. "Mereka pegang surat saja. Tapi tidak dipasang patok dan kondisinya semak belukar misalnya. Nanti, akan ada klaim dari pihak lain lagi. Terbit sertifikat baru lagi, dan terjadi lah tumpang tindih," ujar Zulkifli memberi contoh kasus sengketa lahan yang sering terjadi. Ia juga menyebut, ada sebagian masyarakat yang enggan mengurus sertifikat tanah. Dengan alasan, hal itu menyulitkan pemilik ketika ingin menjual tanahnya. Belum lagi, kewajiban lain untuk mengurus akta notaris dan membayar pajak. “Kami terus menginformasikan bahwa sertifikat tanah sangat lah penting. Untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak pemilik lahan. Serta meminimalisir terjadinya masalah penyerobotan lahan.” Dari data BPN Kaltim, ada sekitar 1,9 juta hektare lahan yang sudah masuk dalam daftar sertifikasi tanah. Atau sekitar 69 persen dari total luasan lahan Areal Pengunaan Lain (APL) di Kaltim. Jumlah itu, menurut Zulkifli termasuk besar. Jika diukur dari luasan APL Kaltim. Karena memang, mayoritas luasan lahan di Kaltim, didominasi oleh kawasan hutan. "Hampir 70 persen ya. Artinya, sebagian besar tanah di Kaltim sudah terdaftar. Baik untuk kategori permukiman, pertanian, maupun perdagangan jasa. Sesuai arahan fungsi tata ruangnya," jelas Zulkifli. Pengurusan sertifikat tanah di Kaltim juga meningkat dalam beberapa tahun terakhir.  Sejak adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Joko Widodo pada 2017. PTSL mempermudah proses pendaftaran tanah di wilayah desa atau kelurahan. Dengan menggratiskan biaya pengukuran dan pendaftaran. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Program ini dinilai cukup berhasil di Kaltim. Dengan bertambahnya jumlah sertifikasi tanah setiap tahunnya. Zulkifli membandingkan, sebelum ada program PTSL, sertifikasi tanah hanya sekitar 1.000 bidang per tahun. Namun kini, jumlahnya bisa mencapai 10 ribu hingga 20 ribu bidang per tahun. "Arahnya, tidak ada lagi sejengkal tanah di setiap desa yang tidak terdaftar. Mau apa pun kategorinya, tanah wakaf, tanah warisan, dan sebagainya," ucap Zulkifli. BPN Kaltim menarget, setiap daerah mampu memenuhi kelengkapan sertifikasi tanah. Pada 2021 mendatang, BPN akan menyiapkan satu kota percontohan untuk kelengkapan sertifikasi tanah. Yakni Bontang. Dengan pertimbangan, wilayah Kota Taman relatif kecil dibandingkan dengan daerah lain di Kaltim. Namun memiliki jumlah penduduk yang padat. "Kalau sudah terdaftar sertifikasi, permasalahan tidak ada lagi. Kalau pun ada, mudah diselesaikan dan tidak berbelit. Karena datanya jelas, ada sertifikat." Namun, Zulkifli mengakui minimnya jumlah SDM di BPN Kaltim. Dan keterbatasan anggaran dari pusat. Menjadi kendala dalam mengejar target sertifikasi tanah di Bumi Etam. Keterbatasan kemampuan itu, akan memperlambat capaian sertifikasi tanah di Kaltim. Meski begitu, pihaknya akan berusaha untuk memenuhi target sertifikasi tanah secepat mungkin. (krv/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait