PIlkada 2020: Pilih yang Berintegritas

Rabu 09-12-2020,00:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Masyarakat di enam kabupaten, dan tiga kota di Kalimantan Timur akan memilih pemimpin daerah selama kurang lebih 4 tahun ke depan di Pilkada serentak 2020. Di tengah situasi yang tak menentu akibat multikrisis, pemilik suara harus berani memilih pemimpin yang berintegritas dan penyelesai masalah.

nomorsatukaltim.com - Hari ini (9/12/2020), pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak digelar. Hari pemilihan yang jatuh pada Rabu (9/12/2020) ini pun ditetapkan sebagai libur nasional oleh pemerintah. Agar masyarakat dapat mengoptimalkan waktu yang ada untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total, terdapat 270 pemilihan yang akan digelar serentak besok. Dengan rincian, pemilihan gubernur di 9 provinsi, pemilihan bupati di 224 kabupaten, dan pemilihan wali kota di 37 kota di Indonesia. Sementara di Kaltim sendiri, akan dilaksanan pemilihan wali kota di 3 kota, yakni Balikpapan, Samarinda dan Bontang. Serta pemilihan bupati di 6 kabupaten. Yakni di Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Berau. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian, menyampaikan pihaknya menarget bisa mengumpulkan 77,5 persen suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebanyak 100.359.152 DPT. Ia semakin optimis, melihat hasil pemilu di beberapa negara lain, yang juga menggelar pemilihan di tengah badai pandemi COVID-19. Seperti di Korea Selatan dan Amerika Serikat. Yang berhasil mencapai suara pemilih di atas 60 persen. "AS dan Korsel saja bisa. Kita pasti juga bisa. Yang penting tetap perhatikan protokol kesehatan," ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2020. Yang digelar secara virtual bersama dengan KPU, Bawaslu dan seluruh jajaran pemerintah provinsi, Selasa (8/12/2020). Terkait penerapan protokol kesehatan di TPS dalam proses pelaksanaan Pilkada. Tito menerangkan ada 12 ketentuan baru di TPS. Berdasarkan peraturan resmi KPU. Di antaranya adalah, pemilih wajib mengenakan masker di TPS dan menjaga jarak fisik minimal 1 meter dengan orang lain. Sebelum memasuki TPS, pemilih wajib mencuci tangan dengan sabun, di tempat yang disediakan. Dan melakukan pengukuran suhu badan. TPS wajib menyediakan sarung tangan plastik yang diberikan kepada pemilih untuk mecoblos. Pemberian tinta biru sebagai tanda telah mencoblos juga wajib diberikan dalam bentuk tinta tetes. Bukan dicelup seperti pilkada pada tahun-tahun sebelumnya. Daftar pemilih dibatasi maksimal 500 orang di setiap TPS. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengenakan alat pelindung diri. Seperti masker, faceshield, dan sarung tangan. Disinfeksi harus dilakukan secara berkala di TPS. Serta penyediaan bilik khusus untuk pemilih dengan suhu diatas 37,3 derajat celcius. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Yudha Pranoto mengatakan pihaknya akan mengerahkan tim di kabupaten kota. Dalam rangka pengawasan penerapan protokol pencehagah COVID-19. Saat pelaksanaan Pilkada esok hari. "Kalau ada ditemukan pelanggaran, akan kami tindak!" Tegasnya. Pihaknya juga telah mengantisipasi adanya lonjakan kasus pasca pelaksanaan pemungutan suara. Dengan berkoordinasi dengan satgas COVID dan tim kesehatan di kabupaten/kota. "Kuta berharap tidak terjadi (lonjakan kasus). Tapi seandainya terjadi, segala aspek sudah kita siapkan," pungkasnya. Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kaltim I Gede Yusa, menyebut pihaknya bersama Gubernur Kaltim akan memantau pelaksanaan protokol kesehatan di beberapa TPS. Di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara. Terkait pengawasan, TPS di masing-masing desa telah menyiapkan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di bawah binaan langsung oleh Satpol-PP. "Kita juga kerahkan tim Satpol PP yang di BKO (Bawah Kendali Operasi, red) ke Polres," ujarnya. Ia pun berharap pelaksanaan Pilkada bisa berjalan lancar. Dan praktik protokol kesehatan benar-benar dijalankan oleh masyarakat. (Krv/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait