SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) kembali membuka pelayanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) di Klinik Pratama BNNP Kaltim. Namun kali ini dengan catatan, dikenakan biaya.
BNNP Kaltim mematok tarif Rp 290 ribu untuk sekali tes urine atau narkoba. Tarif ini berlaku mulai Kamis (5/11/2020) lalu. Hal itu diungkapkan Kabid Rehabilitasi BNNP Kaltim, Iwan Setyawan ketika dikonfirmasi media ini.
Iwan menjelaskan, dasar penetapan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2020, sejak 1 Maret 2020 lalu. Guna mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk di dalamnya untuk BNN dan pemasukan ke negara.
“Kami telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, baik melalui sebaran maupun spanduk dan media massa,” katanya.
Diketahui, permintaan tes narkoba membludak pasca pengumuman kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Indonesia. Tidak hanya CPNS, BNNP Kaltim juga menjadi tujuan pemeriksaan tes narkoba calon mahasiswa dan pelajar.
Dijelaskannya, ada tujuh parameter untuk menerbitkan SKHPN, yakni pemeriksaan amphetamine, methamine, metamphetamine, hingga morphine. Meski demikian, BNNP Kaltim masih memberikan kelonggaran, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu dengan tetap memberikan fasilitas gratis.
"Kategori masyarakat tidak mampu, ketentuannya ada di petunjuk teknis BNN, dan masyarakat yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan tidak mampu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Joko Purnomo mengakui, sebelumnya pengurusan SKHPN tidak pernah dipungut biaya. Menurut Joko, dalam setiap pemeriksaan SKHPN, BNN hanya bertugas memeriksa, sedangkan peralatan dibawa oleh pemohon.
“Sekarang, tarif Rp 290 ribu, alatnya kita yang menyediakan. Harga satu alat Rp 190 ribu,” pungkasnya. (aaa/zul)