SK Keluar, Sanksi Bisa Diberlakukan

Senin 02-11-2020,09:40 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Pemberlakuan sanksi pelaku pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Berau, sudah bisa diterapkan.

Kabid Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Nofian Hidayat mengatakan, untuk Surat Keputusan (SK) tim dan satgas baru keluar. “SK dengan Nomor 464 dan 465. Yakni SK tim dan Satgas Tugas. Jadi dengan adanya SK ini, penerapan sanksi sesuai perbup itu dapat diberlakukan,” ungkapnya, Minggu (1/11). Sejauh ini, dijelaskannya, penindakan kepada pelanggar prokes masih sebatas shock therapy. SK baru keluar setelah ditandatangani Pjs Bupati Berau. Sedikit terlambat dari keluarnya Perbup Nomor 52 Tahun 2020. Dalam SK itu juga, sudah ada koordinator bidang-bidang dalam satgas, seperti bagian perubahan perilaku, bagian penegakan hukuman disiplin, hingga bidang sosialisasi dan publikasi. “Masing-masing koordinator yang ada di SK itu sudah rapat membahas rencana aksi dan rencana kerja. Dengan keluarnya SK, kami baru bisa mengeksekusi di lapangan sesuai amanat Perbup 52/20,” tuturnya. Menurutnya, seharusnya saat ini masyarakat Berau, sudah disiplin menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan perbup. Apalagi, dengan sosialisasi yang dilakukan pihaknya bersama instansi lintas sektor seperti Satpol PP, TNI-Polri dan imbauan baik secara langsung maupun melalui media sosial. “Apalagi juga ada sanksi sosial kepada pelanggar perbup, saya kira seharusnya mereka sudah sangat sadar dan tidak melanggar lagi ketika sanksi sudah benar-benar diberlakukan,” terangnya. Selain itu, pihaknya terus menyoroti Orang Pelaku Perjalanan (OPP). Pasalnya mayoritas pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, pelaku perjalanan keluar daerah, yang mana didominasi karyawan dari sejumlah perusahaan di Berau. Untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19 yang disebabkan pelaku perjalanan, pihaknya telah memanggil seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Berau, untuk rapat. “Besok (Hari ini) rapat penekanan terkait komitmen perusahaan dalam mencegah Pandemik COVID-19. Ada 47 perusahaan baik sektor perkebunan maupun pertambangan yang sudah diundang,” terangnya. Salah satu tujuan rapat, untuk membahas SOP masing-masing perusahaan dalam mencegah penularan virus Corona. “Termasuk membahas bagaimana SOP karyawannya, sebagai pelaku perjalanan sampai masuk Kabupaten Berau, protokolnya seperti apa? Mengapa cukup banyak yang tertular COVID masuk ke Berau,” jelasnya. Selain itu, Dirinya berharap, semua masyarakat Kabupaten Berau terus meningkatkan kesadaran terkait bahayanya Pandemik COVID-19, khususnya orang pelaku perjalanan. Penekanan tidak hanya dilakukan kepada karyawan perusahaan saja, baik yang sedang cuti, atau pulang kampung. Tetapi pegawai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun anggota DPRD Berau juga wajib berhati-hati ketika melakukan dinas ke luar daerah.“Jadi kesadaran diri ini penting. Ini kewajiban kita semua,” pungkasnya. */ZZA/APP
Tags :
Kategori :

Terkait