Rapat Sekali, Rekomendasi Dirahasiakan, Penetapan UMP 2021 Dimajukan
Senin 26-10-2020,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Rupanya, rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim pada Jumat (23/10/2020) malam jadi yang pertama dan terakhir. Tentang pembahasan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Ketua Depeprov Kaltim, yang juga kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Suroto menegaskan itu.
"Untuk (rapat) UMP, sepertinya tidak ada lagi. Nanti kalau UMP sudah ditetapkan gubernur, Depeprov rapat lagi untuk UMK," katanya, Minggu (25/10/2020).
Penetapan UMP, biasanya pada 1 November. Namun kali ini, untuk UMP Kaltim 2021, kemungkinan besar dimajukan 5 hari. Yakni 27 Oktober. Karena 1 November merupakan hari libur ---Minggu. Pun 28-30 Oktober, juga hari libur.
"Mudahan saja 27 itu sudah ditetapkan. Karena majunya memang lumayan jauh. Sekitar 5 hari," katanya.
Sebelumnya, Depeprov telah merekomendasikan soal penetapan UMP 2021 ke Gubernur Kaltim, Isran Noor. Rekomendasi berdasarkan rapat pada Jumat malam tersebut, yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Kaltim, Jalan Kemakmuran, Samarinda.
Baca juga: Depeprov Kaltim Rahasiakan Rekomendasi UMP ke Gubernur
Namun rekomendasi enggan dibeberkan. Itu berdasarkan kesepakatan anggota Depeprov Kaltim.
"Sesuai tugasnya dewan pengupahan, merekomendasikan kepada gubernur. Dan keputusan finalnya di tangan gubernur. Karena itu kami mohon maaf, kami tidak dapat menginformasikan isi rekomendasi kepada gubernur sesuai amanat seluruh anggota dewan pengupahan," katanya. (sah/zul)
Tags :
Kategori :