UMP Diumumkan 27 Oktober, Indikator KHL Ditambah
Sabtu 24-10-2020,09:52 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim menggelar rapat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Jalan Kemakmuran, Samarinda, Jumat (24/10/2020) malam.
Rapat itu tentang penentuan upah minimum provinsi (UMP). Rapat berlangsung sekira pukul 21.00 Wita.
"Rapat pertama. Bicara soal acuan (penentuan UMP)," kata Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo saat dikonfirmasi media ini, usai rapat tersebut.
Pembahasan diawali dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditentukan daerah masing-masing. Dalam hal ini oleh Depeprov. Kemudian berkaitan dengan item KHL yang ditambah 4 jenis. Menjadi 64 item. Selebihnya, Slamet tak menjelaskan detail pembahasan di rapat itu.
Yang pasti, kata dia, penetapan UMP dilakukan oleh gubernur. Seyogianya, penetapan UMP dilakukan pada 1 November. Namun, kemungkinan akan dipercepat. Alasannya, karena tanggal 1 jatuh pada hari libur ---Minggu.
Sementara hari libur dimulai sejak 28 Oktober hingga tanggal 1 tersebut. "Tanggal 1 kan libur. Mungkin tanggal 27 Oktober akan diumumkan," bebernya.
Pada rapat tersebut, belum ada keputusan yang dihasilkan. Masih akan ada rapat lanjutan terhadap penentuan UMP. "Belum tahu kapan (rapatnya). Menunggu undangan dari Disnaker lagi," ujarnya. (sah/sam)
Tags :
Kategori :