Tersangka Narkoba ‘Bernyanyi’, Sebut Ada Bandar Sabu di Dalam Rutan
Jumat 23-10-2020,10:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Lagi-lagi, dugaan adanya bandar narkoba dalam penjara kembali mengemuka. Kali ini, informasi tersebut “dinyanyikan” langsung oleh dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu yang ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan.
Dua tersangka tersebut, ED (40) dan RS (38) ditahan usai membawa setengah kilogram sabu. Di hadapan awak media, Rabu (21/10/2020), mereka mengungkap keberadaan bandar tersebut.
RS yang berperan sebagai pengendali peredaran sabu mengungkapkan, bandar sabu tersebut berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balikpapan. Dirinya diakui hanya menjalankan perintahnya mengedarkan barang haram. Sementara ED berperan sebagai kurir sabunya.
"Ini ku kasih tahu aja ya, biar aja sudah aku begini (ditahan), yang bosnya itu ada di Rutan sebetulnya. Cek aja ke sana, namanya Maya. Ini si kecil (ED) tahu sebetulnya," ujar RS sambil menuju sel Mapolresta Balikpapan.
Bahkan dengan gamblangnya, RS mengutarakan jika wanita yang disebut-sebut bernama Maya itu, telah cukup lama mengendalikan barang haram ini dari dalam Rutan.
"Saya aja sudah tujuh bulan sudah keluar-masuk. Barang (narkoba) dari dia semua itu," jelas RS.
SERAHKAN KE POLISI
Menanggapi hal ini, Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan angkat bicara. Saat dijumpai di Rutan, Sopiana menjelaskan jika hal tersebut perlu dibuktikan lagi. Meski demikian, Sopiana menyerahkan wewenang pemeriksaan kepada Polresta Balikpapan terhadap para tahanan.
"Ada nama Maya, tetapi belum tahu apakah itu benar. Karena kan ada beberapa nama Maya di sini. Tentunya kita harus jelas siapa orangnya, nama orang tuanya siapa. Kalau itu sudah jelas, ya memungkinkan. Tapi kalau hanya sekedar nama samaran atau bagaimana ya, kami tidak tahu," ujarnya, Kamis (22/10/2020).
Lanjut Sopiana, pihaknya memang menerima adanya informasi tersebut. Hanya saja, sebelum hal itu terjadi, pihak Rutan telah lebih dulu melakukan langkah antisipasi.
"Untuk tindak lanjutnya, kami sudah lakukan razia dan saya langsung yang pimpin. Di blok wanita itu langsung saya bersih-bersih. Semua barang-barang yang terlarang sudah saya bersihkan," jelasnya.
Sopiana menegaskan, terkait pernyataan pelaku tersebut, itu adalah hak pelaku. Pihaknya hanya menerima dan menyelidiki kembali laporan itu jika memang terjadi di dalam Rutan.
"Untuk pernyataan itu haknya dia. Tapi artinya kami selaku institusi Rutan Kelas IIB Balikpapan, menyerahkan kewenangan ini kepada pihak kepolisian. Kalau memang betul apa yang menjadi pengendali itu ada di Rutan, silakan dilakukan pengembangan," tegasnya.
Rutan, disebut Sopiana siap bekerja sama dengan kepolisian, baik Polresta Balikpapan atau Polda Kaltim dalam menindak atau pengungkapan jaringan narkoba di Balikpapan.
"Kami siap jika memang ada Maya yang dimaksud, kami juga siap bekerja sama dalam membongkar jaringan narkoba ini, kok," tutupnya.
TAK HANYA DI BALIKPAPAN
Dugaan adanya napi yang menjadi bandar narkoba di balik penjara tak hanya di Balikpapan. Diberitakan sebelumnya, dua tersangka pengedar sabu dari Kutai Kartanegara (Kukar) juga mengungkap adanya jaringan dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Bahkan kedua tersangka ini, disebut oleh Polres Kukar berbeda jaringan.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPDA Encek Indrayani mengatakan, ini menjadi atensi khusus. Penyelidikan terus dikembangkan. Dari mana asal barang, dan siapa otak kejahatan di balik semua ini.
"Jaringan Lapas, sementara kita dalam penyelidikan," sebut Indrayani.
Baca juga: Sepekan Sita 154 Gram Sabu, Jaringan Lapas Masih ‘Bermain’
Dua tersangka tersebut, DS (30) dan HN (20) ditangkap di tempat yang berbeda. DS diringkus karena mengantongi total 35,70 gram sabu-sabu. Pria asal Samarinda ini ditangkap saat hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan. Sempat menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sebelum akhirnya diciduk oleh Satuan Resnarkoba Polres Kukar.
Tersangka terakhir, yakni HN. Mengantongi sabu-sabu seberat 101,12 gram. Tertangkap di Tenggarong Seberang, di jalan setapak pada Selasa (20/10) dinihari.
Ada juga dari Samarinda. Baru tiga tahun menjalani masa hukuman, PT (43) kembali terlibat peredaran kasus narkotika seberat 1.022,2 gram bruto alias 1 kilogram, yang berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Jumat pekan lalu (9/10). Padahal, PT divonis 11 tahun kurungan penjara pada 2017 lalu.
Baca juga: Napi Narkoba Kendalikan Sabu 1 Kilogram dari Balik Sel
PT, seorang narapidana kasus narkotika, yang tengah menjalani masa tahanannya di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda. Guna menjalankan bisnisnya, PT memerintahkan dua orang sebagai kaki tangannya di luar tahanan. Keduanya bernama AR dan FH. Kini mereka telah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolresta Samarinda. (mrf/aaa/bom/zul)
Tags :
Kategori :