Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Samarinda Kembali Digelar
Rabu 21-10-2020,18:38 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kaltim kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (21/10/2020).
Massa aksi tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat. Mereka melakukan long march dari Taman Samarendah ke depan Kantor Gubernur. Sekitar pukul 1 siang. Kemudian, para peserta aksi memblokade Jalan Gajah Mada. Dengan duduk bersila di depan kantor Gubernur, sambil mendengar orasi bergilir dari perwakilan kampus, puitisasi, dan yel-yel.
"Pemerintah bilang, kami yang aksi adalah barisan sakit hati. Salah! Kami adalah barisan yang melawan para elit yang merampas hak-hak rakyat!" Teriak salah satu orator perempuan, Reza Indriani, mahasiswi Universitas Kutai Kartanegara.
Massa aksi menuntut pemerintah membatalkan Omnibus Law. Karena dinilai merampas hak-hak buruh dan memonopoli sumber kekayaan daerah. Dengan memberikan kemudahan pada elit bisnis untuk melakukan investasi, eksploitasi, dan ekspansi di Indonesia.
Aksi unjuk rasa dikawal ketat oleh pihak aparat keamanan. Ratusan aparat kepolisian dan Satpol PP diturunkan di kantor Gubernur untuk memantau unjuk rasa. Lalu lintas menuju jalan gajah Mada juga sempat macet dan dialihkan ke jalan alternatif.
Menemui massa aksi, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi berjanji untuk menyampaikan seluruh tuntutan mahasiswa Kaltim ke pemerintah pusat. Dengan bersurat ke Presiden, Joko Widodo.
"Ini kewajiban kami untuk menyampaikan sepenuhnya tuntutan adik-adik mahasiswa kepada pemerintah pusat," tegas Hadi.
Ia pun membacakan secara langsung isi surat yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor. Di hadapan ratusan massa aksi. Berikut isi surat tersebut:
"Kepada yang terhormat, Presiden Republik Indonesia di Jakarta. Perihal, penyampaian aspirasi mahasiswa MAHAKAM menggugat terhadap Undang-Undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja.
Disampaikan dengan hormat, bahwa telah disahkan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR-RI pada 5 Oktober 2020.
Di Kalimantan Timur telah terjadi unjuk rasa dan penolakan atas Undang-Undang tersebut oleh Mahasiswa MAHAKAM Menggugat pada 21 Oktober 2020.
Sehubungan dengan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan aspirasi Mahasiswa MAHAKAM Menggugat yang menolak Undang-Undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja terlampir.
Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bertandatangan, Gubernur Kaltim H Isran Noor."
Hadi mengapresiasi sikap mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa tanpa anarkis. (Krv/zul)
Tags :
Kategori :