Residivis Kembali Gelapkan Motor

Jumat 16-10-2020,10:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

KUBAR, nomorsatukaltim.com –Nasib residivis kambuhan, RM alias Lupex (26) apes. Kini ia kembali menikmati dinginnya “hotel prodeo” di Mapolres Kutai Barat (Kubar).

Warga kelahiran Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat ini tak jera keluar masuk penjara. Kini ia kembali  menggelapkan sepeda motor seorang teman wanitanya yang ditemui di salah satu penginapan di Kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok, Sendawar, belum lama ini. “Tersangka RM adalah residivis. Saat ini diamankan di Mapolres, dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Kubar. Sebelumnya, tersangka juga telah melakukan perkara yang sama, yaitu penggelapan,” jelas Kepala Satuan Reskrim Polres Kubar, Iptu Iswanto, Kamis (15/10/2020). Satu unit sepeda motor jenis Scoopy yang digelapkan tersangka, membuat kerugian korban ditaksir mencapai Rp 21,5 juta. Tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP, Junto Pasal 64 KUHP. “Penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Iswanto.(imy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait