Soal Dasar Hukum Penetapan UMP Kaltim, Rusman Yaqub Bilang Begini
Rabu 14-10-2020,15:44 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub turut berkomentar. Berkaitan besaran upah minimum provinsi (UMP), berikut dengan skema penentuannya, yang dinilai sudah tak memiliki dasar hukum.
"Sebaiknya, dirundingkan di dewan pengupahan. Kan ada mekanismenya. Bagaimana mau ngomong (soal upah), dewan pengupahan aja belum rapat kok," katanya, saat ditanya soal besaran UMP Kaltim tahun 2021, Rabu (14/10/2020).
Ditanya apakah idealnya UMP naik, atau tetap dengan besaran 2020, atau turun dari besaran tahun ini, mengingat adanya pandemi COVID-19 mengakibatkan lesunya ekonomi, Rusman tak menjawab detail. Seyogianya, kata dia, itu dibahas bersama dalam Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim.
"Harapan komisi IV, satu saja. Pengusaha tidak merasa diberatkan. Buruh tidak dirugikan. Silakan diformulasikan di dewan pengupahan. Mencari yang terbaik bagi pengusaha dan buruh," katanya.
Ketua DPW PPP Kaltim itu melanjutkan, di tengah situasi pandemi saat ini, seharusnya ada kompromi-kompromi yang dilakukan. "Buruh juga bisa kompromi. Tetapi juga di sisi lain, tidak dirugikan," tambahnya.
Rusman sadar, penentuan UMP saat ini tak ada dasar hukumnya. Yang mengatur teknis atau skema penentuan. Skema pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan sudah tak berlaku. Namun, ia juga yakin, soal skema, Menteri Tenaga Kerja akan mengeluarkan aturan tersebut, dalam waktu dekat ini.
"Kementerian (Tenaga Kerja) pastilah akan mengeluarkan kebijakan. Sebagai pijakan menyusun UMP," tegasnya.
Bila kementerian atau pemerintah pusat tak mengeluarkan kebijakan atau aturan soal itu. Rusman dan kawan-kawannya di DPRD telah memberi opsi kepada Depeprov Kaltim.
"Kami (komisi IV) sudah hearing dengan dewan pengupahan. Kalau memang tidak ada peraturan menteri, tidak ada pengganti PP 78, sementara harus ada kepastian (hukum) tentang (penetapan) UMP, saran kami bisa melalui peraturan gubernur (Pergub)," ujarnya.
Selain itu, bila pergub sebagai solusinya. Perlu dibahas juga soal bagaimana penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Tapi kembali lagi. KHL itu siapa yang menentukan. Karena kan KHL ada pedomannya. Dalam hal ini di PP 78 itu. Menurut saya, itu harus dirembukkan barang-barang," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Suroto mengatakan, pihaknya belum menggelar rapat penentuan UMP. Sebab menunggu rapat Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah bersama dewan pengupahan se-Indonesia, yang direncanakan Jumat (16/10/2020) nanti.
"UMP 2021, menunggu hasil rapat di Jakarta. Sesuai undangan kementerian," katanya, Selasa (13/10/2020). (sah/zul)
Tags :
Kategori :