Kalau UMP Naik, Apindo: PHK Massal!

Selasa 13-10-2020,23:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pengurus provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim berharap, agar besaran upah minimum provinsi (UMP) Kaltim tak naik. Alias tetap seperti besaran UMP 2020. Yaitu Rp 2.981.378.72, atau Rp 2,98 juta.

"Diharapkan tidak naik. Kalau bisa turun," kata Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, Selasa (13/10/2020). Bukan tanpa sebab. Slamet berpandangan, situasi pandemi COVID-19 alasannya. Munculnya wabah mengakibatkan perekonomian melemah. Dampaknya juga pada pendapatan perusahaan. "Karena kondisi pertumbuhan ekonomi seperti ini (di tengah pandemi), kondisi usaha seperti ini, kondisi perusahaan seperti ini, minus semua yakan," tambahnya. Skema penentuan UMP, berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah tak berlaku. Atas pengusaha dan organisasi yang dipimpinnya, ketua Apindo 3 periode itu berharap besaran UMP tak naik. Harapan ini, akan disampaikan ke rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim. "Iya. Akan kami sampaikan di rapat, katanya, yang juga anggota Depeprov Kaltim itu. Slamet menegaskan. Bila UMP tetap naik, bukan tidak mungkin akan terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran di Benua Etam ---sebutan Kaltim. Dan banyak perusahaan yang tak mampu membayar upah standar karyawan. "Dampaknya (kalau UMP naik), yang PHK. PHK massal. Gampang saja. Kalau enggak mampu bayar (UMP), PHK. Kalau enggak mampu bayar, mau diapakan. Gitu aja. Enggak usah susah-susah," tegasnya. Diketahui, besaran UMP Kaltim 2020, Rp 2.981.378.72. Atau Rp 2,98 juta. Per bulan. Itu berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019 tentang UMP Kaltim Tahun 2020 ditetapkan Rp2,98 juta. Besaran tersebut, naik 8,51 persen atau Rp233,814,46, dari UMP 2019, sebesar Rp2.747.561, atau Rp 2,7 4 juta. (sah/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait