Kepada majelis hakim, Encek pun menyampaikan alasannya meminta dibelikan motor tersebut kepada Deki.
"Karena saya merasa sudah memberikan pekerjaan berupa paket PL, oleh karena itu saya merasa memiliki hak, untuk meminta bantuan kepada terdakwa (Deki)," sebutnya.
Sejak di awal permintaan itulah, Encek mengaku kerap meminta bantuan hal-hal tak terduga kepada Deki. Tepatnya pada 15 Mei 2020. Encek lagi-lagi meminta sejumlah uang dengan besaran Rp 60 juta. Uang itu digunakan untuk membeli satu unit mobil merek Daihatsu seharga Rp 180 juta.
Selain itu, ia juga meminta dibiayai di sejumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh Encek. Contohnya seperti memfasilitasi kegiatan olahraga di lingkungan Pemkab Kutim dan membantu warga yang memerlukan.
"Deki sendiri yang menawarkan diri untuk memberikan bantuan kepada saya apabila ada sisa uang dari pembayaran proyek paket PL," katanya.
"Saya juga bilang, ‘Ki mana yang bisa kau kerjakan, nanti ada sisa uang pembayaran pekerjaan simpan dahulu dananya, nanti sewaktu-waktu ibu minta untuk kegiatan lain’," sambungnya.
Deki juga mentransfer uang sebesar Rp 200 juta melalui rekening Irawansyah. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan Encek. "Di rekening itu ada Rp 200 juta, saya gunakan untuk kegiatan HUT 17-an di desa dan kecamatan," ucapnya.
Adapun timbal balik yang didapatkan dari memberikan uang dan barang kepada Encek, Deki menerima pengerjaan berupa proyek PL di Dinas pendidikan sebesar Rp 45 milliar. (aaa/zul)