Sabu Seberat 51 Gram Gagal Edar di Loa Janan

Minggu 11-10-2020,11:10 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kukar, nomorsatukaltim.com - Bisnis hitam jual beli sabu belum berakhir. Satu per satu pelaku ditangkap kepolisian. Seperti halnya HR (40), RD (32) dan RM (41). Ketiganya diringkus unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan. Jumat (9/10/2020) lalu.

Awalnya, kepolisian mencurigai HR yang telah melakukan transaksi jual-beli terlarang tersebut. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di salah satu kawasan di Kecamatan Loa Janan, ditemukan dua poket kecil yang mencurigakan. Saat diperiksa, ternyata benar, bungkusan plastik tersebut merupakan paketan sabu-sabu. Masing-masing 0,21 gram dan 0,96 gram. Setelah dilakukan pengembangan, di hari yang sama, Polsek Loa Janan kembali meringkus dua tersangka lainnya. Yakni RD dan RM. Tidak main-main, dari keduanya, petugas mendapati 14 poket sabu-sabu berbagai ukuran. Total didapati seberat 51,33 gram. Di dalam rumah pelaku RD dan RM. Kapolsek Loa Janan AKP Yasir menjelaskan. Barang haram tersebut berasal dari Samarinda. Belum diketahui lagi siapa bos besarnya, di mana RD dan RM mendapatkan barang tersebut. "Barang dari Samarinda, dijual dengan harga Rp 1,2 juta per gram," jelasnya. Sasarannya pun bisa dikatakan yang cukup berada. Yakni para karyawan tambang batu bara yang beroperasi di sekitar Loa Janan. Yasir juga memastikan, RD dan RM berperan sebagai bandar dan pengedar di wilayah Kecamatan Loa Janan. Barang bukti lainnya yang turut diamankan dari tangan pelaku, di antaranya dua unit ponsel pintar, dua unit timbangan digital untuk menakar sabu-sabu, serta uang tunai hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 4,9 juta. Uang tersebut disimpan pelaku di dalam sarung bantal miliknya. Untuk pelaku HR, terancam Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan RD dan RM dikenai dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini ketiganya harus menginap sementara di Mapolsek Loa Janan. Untuk menjalani proses selanjutnya. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait