Selundupkan Barang ke Dalam Lapas, 48 WBP Dapat Sanksi Berat
Jumat 09-10-2020,11:29 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
KUKAR, nomorsatukaltim.com - Puluhan warga binaan perempuan (WBP) tertunduk lesu. Melihat ratusan barang, berupa telepon genggam dan barang elektronik lainnya, dimusnahkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Samarinda.
Ya, barang-barang tersebut "haram" berada di dalam LPP. Total 279 unit barang yang dimusnahkan. Yakni 75 unit ponsel, 3 unit power bank, 98 unit baterai ponsel, 14 unit charger, 35 unit headset, 1 unit terminal listrik, 7 kepala charger, 9 unit kabel data, 14 buah kabel listrik, dan 23 korek api. Petugas juga menemukan beberapa keping obat tidur.
Sebagian dimusnahkan dengan dibakar. Ada juga yang direndam dengan air garam.
"Ini hasil penggeledahan. Dari Satops Patnal (Satuan Operasional Kepatuhan Internal) LPP Samarinda dan Satops Patnal Kantor Wilayah Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) Kaltim," ujar Kepala LPP Samarinda, Sri Astiana, Kamis (8/10/2020).
Karena ketahuan miliki barang haram tersebut, ada konsekuensi yang dihadiahkan pada WBP. Jenis pelanggaran disiplin berat. Total ada 48 WBP yang terjerat. Sanksinya cukup berat, tidak dapat hak-haknya. Seperti Pembebasan Bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan remisi pada tahun berjalan. Tak hanya itu, pelanggar akan masuk daftar Registrasi F. Hingga diisolasi 6 hari di ruangan terpisah.
"Kalaupun (pelanggaran) berulang akan berlaku untuk tahun kedua juga tidak dapat haknya. Itu komitmen kami dari pimpinan, staf, dan regu pengamanan," tambah Asti.
Banyak saja akal muslihat WBP. Untuk selundupkan ponsel ke dalam Lapas. Sampai-sampai ada yang masukkan ke dalam kelaminnya untuk mengelabui penjaga. Sepulang dari proses sidang. Ya demi pecahan rupiah yang diiming-imingi kepada pelaku.
Selain itu, ada juga oknum masyarakat yang melempar barang tersebut melewati pagar pembatas. Memang tidak bisa dipungkiri. LPP Samarinda berdampingan langsung dengan permukiman. Kemudian dipungut oleh WBP.
"Kita tidak punya pos atas sehingga tidak bisa memantau dari atas," sebutnya lagi.
Asti pastikan, pemeriksaan dan penggeledahan belum usai dan terus berlanjut. Dengan tegas dia mengingatkan WBP tidak lagi nakal. Dan cukup ampuh. Dua bulan terakhir, tidak lagi ditemukan barang-barang yang dilarang dalam aturan Peraturan Menkumham 6/2013.
"Ini sebagai bentuk edukasi. Komitmen tidak main-main dengan penertiban barang terlarang di blok hunian," tutup Asti. (Mrs/zul)
Tags :
Kategori :