Belum Temukan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kukar: Baru Sebatas Laporan

Selasa 06-10-2020,21:02 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kukar, nomorsatukaltim.com - Sudah sepekan lebih, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) berkampanye. Ke desa-desa, menawarkan janji-janji politik, apabila duduk di singgasana Bupati dan Wakil Bupati.

Sejak jadwal kampanye dimulai pada 26 September, Paslon yang akan bertarung di Pilkada Kukar 2020 mulai gerilya. Baik secara berpasangan, maupun sendiri-sendiri. Untuk bertatap muka dengan si pemilik suara. Dengan dimulainya jadwal kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar melalui pengawas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, sampai kabupaten mulai pasang kaca mata. Mengawasi gerak-gerik Paslon. Memastikan tidak melanggar aturan yang ditetapkan. "Paslon diawasi oleh pengawas kelurahan tingkat desa dan pengawas tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten," ujar Komisioner Bawaslu Kukar, Yulia Parlina, Selasa (6/10/2020). Sejauh pengawasan pada tahapan kampanye, Bawaslu belum temukan pelanggaran. Sebelum dilakukannya kegiatan kampanye, pengawas desa/kelurahan dan pengawas kecamatan, akan berkoordinasi kepada penanggung jawab kegiatan kampanye. Yang akan dilaksanakan yaitu memastikan metode kegiatan kampanyenya, jumlah peserta, dan surat pemberitahuan kepada kepolisian. Tentunya pelaksanaan harus memperhatikan protokol COVID-19. Ini bentuk pencegahan yang dilakukan pengawas dalam tahapan kampanye. Dalam pelaksanaannya di tingkat desa atau kelurahan, Bawaslu mewanti-wanti. Jangan ada yang berani coba-coba terlibat dalam kampanye. Tentunya bagi yang tidak boleh, sebagaimana dalam undang-undang Pilkada. Seperti kepala desa dan perangkat desa. Larangan itu turut disampaikan kepada pihak paslon. Memastikan untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye. Jika dilanggar, akan jadi temuan pengawas. Apa saja yang dilanggar, siapa saja yang terlibat kampanye, materi yang disampaikan saat berkampanye. Itu yang jadi bagian fokus pengawasan oleh Bawaslu. Di samping temuan pengawas, yang jadi bagian pelanggaran, bisa berasal dari laporan. Ya laporan dari masyarakat yang tentunya punya hak pilih. Saat ini sudah ada laporan yang masuk ke Bawaslu Kukar. Namun Bawaslu belum mau bicara lebih lanjut. Masih dalam proses penanganan. Laporan pun tidak sembarang laporan. Syarat formil dan materil tentu jadi barang utama. Harus lengkap. Jika tidak lengkap, baru sebatas informasi awal. Jadi tugas pengawas untuk kemudian dilakukan penelurusan atas informasi dugaan pelanggaran tersebut. "Sesuai mekanisme itu, ketika ada temuan atau laporan nanti dilakukan kajian awal. Baru ditentukan masuk ke pelanggaran atau tidak," ujar Yulia menambahi. Kajian yang dimaksud, apabila perlu ada klarifikasi atau keterangan lanjutan. Bawaslu lagi-lagi akan memanggil yang terkait. Bisa itu saksi, pelapor, dan yang terlapor. "Dari hasil klarifikasi, kemudian kesimpulan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pelanggarannya apa," pungkas Yulia. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait