Pembalap Lari Liar Terancam Pidana

Rabu 16-09-2020,23:21 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Semenjak pandemi COVID-19, aksi balapan liar memang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Tepian. Namun aksi kebut-kebutan di jalan rupanya kini mulai ditinggalkan. Karena selain meresahkan, biasanya balapan liar akan berujung dibubarkan hingga ditilang oleh aparat kepolisian. Kini aksi balapan di jalan telah berubah caranya. Bila biasanya menggunakan kendaraan roda dua, kini berubah dengan aksi balapan lari. Lintasannya masih sama, menggunakan jalan raya. Aksi seperti ini memang tengah viral di media sosial. Banyak digandrungi oleh para muda-mudi. Balap lari liar pertama kali dilakukan di sejumlah daerah yang ada di pulau Jawa. Setelah ramai jadi perbincangan di media sosial, muda-mudi di Kota Tepian rupanya tak mau ketinggalan. Aksi balap lari pun turut diselenggarakan di sejumlah titik Jalan. Dari informasi yang diterima media ini, balap lari biasanya terjadi di tujuh titik ruas jalan di Samarinda. Di antaranya Jalan Ahmad Yani, Kesuma Bangsa, Pelita, Cendana, Remaja, Marsda A Saleh, dan terakhir di Jalan Abdul Wahab Sjahranie. Balap lari liar biasanya diikuti oleh dua orang peserta yang akan beradu kecepatan lari sejauh 100 meter. Para peserta balap lari biasanya akan bertelanjang kaki untuk sampai di garis finis. Keseruan berlari di median jalan ini pun belakangan diikuti dengan taruhan. Selain dari peserta lari, taruhan juga diikuti oleh para penontonnya. Taruhan biasanya dilakukan dikisaran angka Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu. Dari hasil pantauan media ini, aksi balap lari liar terjadi di bilangan Jalan Cendana, tepatnya di depan Klinik Islamic Center Kaltim pada Selasa malam (15/9/2020). Sekitar pukul 23.00 WITA, aksi balap lari liar ini diselenggarakan oleh para muda-mudi yang sebagian besar adalah warga sekitar. Mereka berkumpul di tengah jalan, karena keadaan lalu lintas memang sedang minim kendaraan, tidak sepadat pagi dan sore hari. Nampak para penonton yang merapatkan barisan hingga menutup badan jalan. Diiringi aba-aba dari seorang pria bertopi, silih berganti para pembalap itu berlari di tengah barisan penonton yang menjadi lintasan. Tidak ketinggalan, sorak-sorai turut mewarnai para pembalap lari yang tengah mengadu kecepatan untuk sampai di garis finis. Ya, itulah balapan lari liar yang kini tengah digandrungi muda-mudi, tidak terkecuali di Samarinda. Mereka memilih berlomba untuk beradu kecepatan dan ketahanan fisik, di tengah jalan raya sepanjang 100 meter. Pemenangnya selain dielu-elukan bak sang juara pertandingan Olimpiade, juga akan mendapatkan uang hasil taruhan. Entah mengapa mereka melakukan aksi tersebut. Mungkin untuk mengusir rasa jenuh akibat pandemi COVID-19 yang tak kunjung henti. Tetapi, apa yang mereka lakukan ini sangat berbahaya karena diadakan di tengah jalan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil ketika dikonfirmasi media ini untuk menanggapi aksi balapan lari liar. Dia menuturkan, aktivitas balap lari liar ini dianggap telah mengganggu arus lalu lintas. Maka dari itu kepolisian akan segera menertibkan. Bila tertangkap maka ada sanksi yang disiapkan. Bahkan sanksinya bisa berupa pidana. Dijelaskannya, sanksi pidana dapat menjerat para pelaku balap lari liar beserta penontonnya, dikarenakan aktivitasnya yang menutupi badan jalan telah mengganggu arus lalu lintas. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), juncto Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. "Hukumannya bisa pidana penjara minimal tiga bulan sampai maksimal 18 bulan, atau denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1,5 miliar," ujar Kompol Ramadhanil, dikonfirmasi pada Rabu siang (16/9/2020). Pihaknya akan menertibkan kegiatan balapan lari liar tersebut dengan melaksanakan patroli rutin. Jika ditemukan kerumunan muda-mudi yang melakukan balap lari liar, maka pihaknya tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut. "Saya sudah perintahkan Kanit Patwal untuk melakukan patroli mulai sekarang. Kalau kami temukan (balap lari liar) maka akan langsung dibubarkan," tegasnya. "Sebenarnya ini (balapan lari) kan tidak salah. Tetapi kalau mau melakukan kegiatan seperti itu ya janganlah di jalan umum," sambungnya. Selain membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya, balap lari liar juga kerap menjurus ke arah aktivitas perjudian. Maka dari itu Ramadhanil menegaskan, jika memang terbukti ada aktivitas perjudian, pelakunya juga bisa dijerat pidana yang lebih berat. "Nanti kami akan koordinasikan ke Reskrim jika terbukti ada aktivitas perjudian dalam balap lari liar," pungkasnya. (aaa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait