Jakarta, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memastikan tak ada penundaan proses hukum kasus yang ditanganinya, di tengah tahapan Pilkada Serentak 2020. Proses hukum yang dimaksud, baik yang masih tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum, terhadap perkara siapapun. Termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," kata Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri melalui rilis tertulisnya, Senin (7/9/2020).
Itu disampaikan sebagai bentuk penekanan. Bahwa lembaga anti rasuah itu tak terpengaruh dengan proses politik tersebut ---pilkada. "Karena proses hukum di KPK sangat ketat. Syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya, melalui proses yang terukur. Berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," jelasnya.
KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK. Antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih.
Tahun 2020 ini, KPK tercatat menangani penyidikan sebanyak 149 perkara. Sebanyak 115 di antaranya, merupakan perkara sisa tahun 2019. Sementara 34 perkara, terjadi di tahun 2020.
Untuk kasus yang telah masuk tahap penuntutan, berjumlah 121 perkara. Sebanyak 96 di antaranya sisa tahun 2019. Dan 25 perkara yang terjadi tahun 2020. Itu merupakan jumlah data per Juni. (sah)