Pesimistis Tuntutan Dipenuhi Manajemen

Senin 07-09-2020,16:53 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Seorang konsumen yang ditemui bersamaan, menunjukkan dokumen usulan pihak Cowell itu. Dalam usulan tersebut terdapat sejumlah pemotongan atau pengurangan beban pembayaran utang. Dan mengatur penambahan waktu pelunasan, berdasarkan besaran piutang. Mulai dari satu hingga sepuluh tahun.

"Ini kan merugikan, sudah dipotong, diperpanjang waktu pembayarannya. Padahal bagi kontraktor itu kan modal mereka. Bagaimana kontraktor membayar pekerja dan kredit bank, yang dibebankan bunga,"

Sementara bagi konsumen, katanya, siapa konsumen yang mau, bisa sampai 10 tahun pelunasannya.

"Jadi jelas di dalam voting pasti tidak setuju. Konsumen hanya ingin apa yang menjadi haknya dipenuhi," jelasnya.

Usulan perdamaian ini, menurut mereka berbanding terbalik dengan sikap pengembang dan pengelola Borneo Paradiso selama ini. Yang mengenakan denda kepada kontraktor ketika tidak memenuhi target waktu yang ditetapkan untuk mengerjakan satu proyek. Begitu juga bagi konsumen, yang dikenakan denda ketika terlambat pembayaran.

"Kami kalau terlambat bayar, didenda. Sementara sudah lunas, sertifikat tidak di kasih. Sekarang dia minta waktu. Berarti kan memang mau menang dia saja," ujar konsumen tersebut.

Peluang Damai

Sementara kurator yang ditunjuk menyelesaikan sengketa ini optimistis berakhir perdamaian. Maka, prosesnya nanti, setelah kurator menyelesaikan semua verifikasi tagihan kreditor, forum perdamaian akan digelar.

Nasib perusahaan pengembang properti itu akan ditentukan melalui proses pengambilan keputusan kreditor dengan mekanisme voting.

"Yang memiliki hak suara dalam voting, adalah kreditor konkuren," jelas Hardiansyah, salah satu kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.  

Hasil voting merupakan kesepakatan damai antara debitur dan kreditor. Perhitungan persentase suara ditentukan dari tagihan-tagihan yang diajukan oleh kreditor.

Kesepakatan dianggap kuorum, apabila dalam voting 50 persen plus satu kreditor konkuren, setuju berdamai. Dan mewakili 2/3 total nominal tagihan kreditor yang hadir pada saat voting.

Bila rencana perdamaian tercapai, atau kuorum, berarti dianggap damai. Satatus pailit akan dicabut. "Tapi, jika tidak kuorum, maka proses ini dinyatakan tidak tercapai kesepakatan damai. Dan kasus kepailitan mengarah ke pemberesan," tutur Hardiansyah.

Verifikasi berkas tagihan kreditor di Balikpapan berlangsung pada Jumat (4/9) sampai Sabtu (5/9).  Sebelum Balikpapan, verifikasi juga dilakukan terhadap kreditor-kreditor Cowell di Jakarta dan Tanggerang.

Hardi melanjutkan, setelah semua tahap verifikasi dirampungkan, barulah akan dijadwalkan proses rencana perdamaian. Yang menggunakan sistem voting.

Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan pailit yang diajukan PT Multi Cakra Kencana Abadi kepada perseroan. Perusahaan kini disuspend otoritas bursa itu disebut tak mampu memenuhi tagihan sebesar Rp. 53,4 miliar kepada penggugat.  (das/yos)

Tags :
Kategori :

Terkait